Bisnis.com, JAKARTA - Bak mendapat durian runtuh, tiga badan usaha negara berpotensi mendapat limpahan aset hasil sitaan Kejaksaan Agung. Aset yang bakal dikelola merupakan sitaan dari tersangka kasus Jiwasraya, Heru Hidayat.
Kejaksaan Agung telah menyerahkan aset-aset yang disita ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Selanjutnya, Kementerian BUMN memberikan penugasan kepada BUMN yang berkecimpung di bidang pertambangan dan perikanan.
Baca Juga
Sebelumnya, Kejaksaaan Agung ujuga telah melimpahkan aset pertamabngan PT Gunung Baru Utama (GBU) ke Kementerian BUMN. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan aset GBU sudah disita oleh Kejaksaan Agung dan sudah diserahkan kepada Kementerian BUMN untuk dikelola pada 18 Februari 2020 lalu.
Berikut aset-aset yang akan diserahkan ke BUMN