Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Nikel Domestik Dirumuskan, APNI Semringah

Regulasi tata niaga nikel domestik ini akan tuntas pada akhir bulan ini dan mulai berlaku per 1 April 2020.
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel. /JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel. /JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah Kementerian ESDM dalam merumuskan regulasi  tata niaga nikel domestik untuk diterapkan mulai  1 April 2020 mendapatkan respons positif dari kalangan penambang.

Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah yang sudah mau mengakomodir suara kami dengan diterbitkan aturan terkait tata niaga nikel domestik.

"Kami ucapkan banyak terima kasih dan apresiasi tertinggi dari kami seluruh anggota APNI karena pemerintah terutama Ditjen Minerba yang sudah mau menerbitkan regulasi dan mengatur tata niaga nikel domestik. Kami dukung full hilirisasi," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (3/3/2020).

Meidy mengungkapkan regulasi tata niaga nikel domestik ini akan tuntas pada akhir bulan ini dan mulai berlaku per 1 April 2020. APNI akan dukung seluruh aturannya dan membantu pemerintah dalam menjalankan good mining practice di sektor tambang, serta menindak tegas pelaku tambang ilegal.

Sebelumnya, Kementerian ESDM akan mengeluarkan beleid yang mengatur tata niaga nikel domestik pada akhir Maret ini.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan beleid yang berupa Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut akan berisi tentang Harga Patokan Mineral (HPM) nikel domestik dan juga mengatur batas bawah dari HPM ini.

Beleid tersebut sebagai kepastian agar penambang maupun pengusaha smelter bisa mendapatkan harga yang layak, tidak lebih rendah dari perhitungan keekonomian Harga Pokok Produksi (HPP) baik nikel ore maupun smelter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper