Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI : GWM Valas Turun, Ada Tambahan Likuiditas US$3,2 Miliar

Pelonggaran GWM valas diharapkan bisa meningkatkan pasokan valas ke pasar keuangan.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan keterangan hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (20/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan keterangan hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (20/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menurunkan rasio giro wajib minimum (GWM) valuta asing bank-bank umum konvensional dari 8 persen menjadi 4 persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut merupakan satu dari lima stimulus lanjutan yang diterapkan BI untuk menjaga pasar keuangan domestik dari dampak negatif virus Corona (Covid-19). Dia menambahkan, pelonggaran GWM diperkirakan bakal menambah likuiditas perbankan miliaran dolar AS.

"Dulu, GWM valas itu minimal 8 persen dari DPK sekarang kami kurangi jadi 4 persen saja. Kami memperkirakan total tambahan likuiditas valas mencapai US$3,2 miliar," ujar Perry saat konferensi pers di Jakarta, Senin (2/3/2020).

Perry menyebut kebijakan pelonggaran GWM akan berlaku mulai 16  Maret 2020. Dia berharap dengan adanya pelonggaran GWM tersebut, bank-bank di Indonesia bisa meningkatkan supply (pasokan) valas di pasar selain intervensi yang dilakukan oleh bank sentral. Selain itu, Perry menilai kebijakan tersebut akan berdampak pada stabilitas kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Sebagaimana diketahui,  BI mengeluarkan lima kebijakan untuk menangkal efek domino penyebaran virus corona di Indonesia. Pertama, BI meningkatkan intensitas intervensi di pasar keuangan.

Kedua, BI menurunkan rasio giro wajib minimum (GWM) valuta asing bank-bank umum konvensional yang sebelumnya 8 persen dari DPK sekarang 4 persen dari DPK.

Ketiga, BI menurunkan GWM rupiah sebesar 50 bps yang ditujukan kepada perbankan yang melakukan kegiatan ekspor dan impor.

Keempat, BI memperluas jenis dan cakupan underlying transaksi bagi investor asing di dalam melakukan lindung nilai, termasuk domestic non-delivery forward (DNDF).

Kelima, BI menegaskan investor global dapat menggunakan bank kustodian, baik global maupun domestik, dalam melakukan investasi di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper