Bisnis.com, JAKARTA – Para penghuni perumahan Spring Garden Residence di Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat menyegel perumahan tersebut karena pihak pengembang dianggap tidak serius menangani permasalahan banjir.
"Pada tahun 2020 ini sudah dua kali warga mengalami banjir dengan ketinggian air mencapai sepinggang orang dewasa. Mirisnya, tidak ada bala bantuan dari pihak pengembang dan pemerintah setempat," kata perwakilan Warga Spring Garden Muzahid Akbar Hayat, Sabtu (29/2/2020).
Dia mengatakan banjir yang melanda perumahan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2016 dan terus dialami warga setempat sampai dengan saat ini. Setidaknya, sudah 15 kali sejak perumahan itu telah mulai dihuni pada 2016 lalu.
"Mediasi sudah dilakukan dari tahun 2017 dan tahun ini sudah dilakukan 2 kali mediasi, tetapi tidak ada tindakan nyata dari developer," kata Akbar.
Atas dasar itu warga menyampaikan enam tuntutan kepada pihak pengembang yaitu PT Pacific Exintraco yang merupakan bagian dari PT Gapura Prima.
Pertama, melakukan mitigasi bencana seperti perahu karet dan dapur umum.
Baca Juga
Kedua, menuntut ganti kerugian banjir yang terjadi di tanggal 1 Januari 2020 dan 25 Februari 2020 dengan total keseluruhan Rp5 miliar.
Ketiga, menuntut penyelesaian permasalahan banjir yang terjadi di setiap tahun.
Keempat, warga atau penghuni Spring Garden Residence menuntut kejelasan sertifikat tanah yang sampai saat ini belum jelas.
Kelima, menekan pengembang untuk menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang belum terealisasi.
"Terakhir kami meminta kepada pengembang untuk menghentikan penjualan rumah sampai permasalahan banjir terselesaikan," ujarnya.
Akbar mengungkapkan tuntutan warga itu didasari dengan pertimbangan bahwa pihak pengembang telah menjanjikan hal-hal yang telah dibahas dalam setiap mediasi bersama warga.
Namun, pada faktanya tidak ada satupun dari enam poin itu yang direalisasikan sejak disampaikan pada 2017 lalu. "Warga SGR sepakat jika tidak ada tindak lanjut, maka akan memproses ke jalur hukum," ungkapnya.