Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Laporan BPK, Ternyata Dewas TVRI Suka Buat Ketentuan Di Luar Peraturan Sah

Dewas TVRI bisa menetapkan besaran gaji dan tunjangan bagi Dewan Direksi. Padahal PP 13/2005, tidak mengatur ketentuan ini.
Gedung TVRI di Jakarta./Antara
Gedung TVRI di Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyebutkan bahwa penambahan wewenang Dewan Pengawas (Dewas) TVRI menjadikan kegiatan operasional terganggu dan menjadi lambat.

Selain itu, penambahan wewenang Dewas juga berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan hubungan kerja antara Dewas dan Dewan Direksi LPP TVRI.

Hal tersebut menjadi salah satu temuan permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian, yang diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penerapan Regulasi dalam Menunjang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Lembaga Penyiaran Publik pada LPP RRI dan TVRI Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Semester I 2019.

Laporan tersebut diserahkan oleh Anggota III/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III BPK, Achsanul Qosasi, kepada Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin, di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, pada Kamis, (26/2).

Pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai apakah penerapan regulasi terkait tugas dan fungsi organisasi, kepegawaian, serta pelaksanaan anggaran telah diterapkan secara efektif. BPK melaksanakan pemeriksaan melalui tahap pemeriksaan pendahuluan sejak 4 September - 15 Oktober 2019, serta pemeriksaan terinci sejak 21 Oktober – 4 Desember 2019.

BPK menemukan permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian, termasuk peraturan dan ketentuan dalam perundang-undangan yang mengatur LPP TVRI dan LPP RRI belum memadai hingga penambahan ketentuan di luar peraturan.

Permasalahan pada PP 13/2005 tentang LPP TVRI dan PP 12/2005 tentang LPP RRI antara lain:

1) Pasal 7 huruf d “Dewan Pengawas mempunyai tugas mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi”. Syarat pemberhentian sesuai Pasal 24 ayat (4): tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; terlibat merugikan lembaga; dipidana dengan keputusan hukum tetap; dan tidak memenuhi syarat sebagai Dewan Direksi.

Namun dalam praktiknya, Dewan Pengawas (Dewas) menambahkan syarat pemberhentian Dewan Direksi melalui hasil penilaian kinerja (tidak memuaskan/tidak lulus). Berdasarkan pemeriksaan, penilaian kinerja kepada Dewan Direksi cenderung subjektif. Atas indikator-indikator yang pencapaian kinerjanya 100%, Dewas menilai bervariasi dan tanpa rumusan yang jelas.

Selain itu, BPK menemukan Dewas LPP TVRI menambahkan 10 indikator penilaian yang tidak tercantum dalam kontrak manajemen.

2) Pasal 18 ayat (1) “Dewan Pengawas adalah jabatan non eselon”. Jabatan ini tidak diatur dalam regulasi apapun selain PP 13/2005 dan PP 12/2005. Dewan Pengawas LPP TVRI menafsirkan sendiri bahwa jabatan non eselon adalah Pejabat Negara setingkat Menteri, Ketua/Anggota KPK dan BPK.

"Dalam praktiknya selain mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp5 juta/bulan sesuai Perpres No.73/2008 dan Perpres No.101/2017, Dewas menggunakan kendaraan dinas setara eselon I dan tiket penerbangan kelas bisnis," tulis BPK dalam laporannya.

3) Pasal 42 “Pembinaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan TVRI dan RRI dilakukan oleh Direktur yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku”.

Dalam praktiknya, LPP TVRI dan LPP RRI tidak memiliki Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) secara mandiri.

Meskipun sebagai institusi pemerintah yang mandiri yaitu Direktur Utama LPP TVRI & LPP RRI sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang, namun PPK LPP TVRI dan LPP RRI adalah Menteri Kominfo. Hal ini mengakibatkan LPP TVRI dan LPP RRI tidak dapat melakukan pemenuhan kebutuhan PNS secara mandiri untuk mengantisipasi semakin banyaknya PNS memasuki usia pensiun.

Selain itu, BPK menemukan ketentuan dalam Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 2 Tahun 2018 tidak sesuai dengan PP Nomor 13 Tahun 2005.

Dalam keputusan tersebut, Dewas LPP TVRI menambahkan ketentuan yang tidak diatur dalam PP 13/2005 antara lain:

1) Keputusan Dewas LPP TVRI No.2/2018 Pasal 8 “Dewas mempunyai wewenang”:
a) Mengangkat tenaga ahli dan/atau membentuk komite untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengawas. (PP 13/2005 dimana pada Pasal 8 ayat (4) disebutkan bahwa “Dewas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat yang secara administratif berada di bawah Dewan Direksi”).

b) Mengajukan pertanyaan, mengakses data dan informasi, pemantauan tempat kerja, serta sarana dan prasarana. (PP 13/2005 yang menimbulkan tumpang tindih dengan tugas pengawasan yang menjadi tugas Satuan Pengawasan Intern).

c) Menetapkan besaran gaji dan tunjangan bagi Dewan Direksi. (PP 13/2005 >> tidak diatur. Penghasilan Dewan Direksi LPP TVRI ditetapkan dengan Surat Menteri Keuangan Nomor 566/MK.02/2017).

2) Keputusan Dewas LPP TVRI No.2/2018 Pasal 16 “Wewenang Dewan Direksi yang memerlukan persetujuan Dewas” antara lain melakukan perjalanan dinas, adapun rinciannya pada Pasal 38 dan 39:
a) Perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri Direktur Utama memerlukan persetujuan Dewan Pengawas disesuaikan urgensi dan kepentingannya.

b) Perjalanan dinas dalam negeri Anggota Dewan Direksi memerlukan persetujuan Direktur Utama disesuaikan urgensi dan kepentingannya.

c) Perjalanan dinas luar negeri Dewan Direksi memerlukan persetujuan Dewan Pengawas disesuaikan urgensi dan kepentingannya.

3) Keputusan Dewas LPP TVRI No.2/2018 Pasal 46 ayat (8) “Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila tidak dapat memenuhi kontrak manajemen”. (PP 13/2005 >>Pasal 24 ayat (4) syarat pemberhentian: tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; terlibat merugikan lembaga; dipidana dengan keputusan hukum tetap; dan tidak memenuhi syarat sebagai Dewan Direksi).

Penambahan wewenang Dewas menjadikan kegiatan operasional terganggu dan menjadi lambat serta berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan hubungan kerja antara Dewas dan Dewan Direksi LPP TVRI.

Dari daftar temuan di atas, BPK merekomendasikan beberapa poin, sebagai berikut:

1) Dewan Direksi serta Dewas LPP TVRI dan LPP RRI agar melakukan koordinasi dengan Kemenkominfo dan Kemenkumham untuk memprakarsai revisi PP Nomor 12 Tahun 2005 dan PP Nomor 13 Tahun 2005 antara lain terkait tugas dan fungsi Dewan Pengawas dan Dewan Direksi; kedudukan jabatan Dewan Pengawas; pemberhentian Dewan Pengawas; pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direksi; serta Pejabat Pembina Kepegawaian.

2) Dewas LPP TVRI dan LPP RRI dalam melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi LPP TVRI dan LPP RRI mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan indikator kinerja yang terukur, formulasi penilaian yang telah disepakati bersama dan lebih objektif sesuai dengan realisasi pencapaian target.

3) Dewas LPP TVRI dan LPP RRI dalam melakukan tugas dan fungsinya berpedoman kepada UU Nomor 32 Tahun 2002, PP Nomor 12 Tahun 2005, PP Nomor 13 Tahun 2005, Perpres Nomor 73 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 101 Tahun 2017 tanpa menafsirkan sendiri jabatan non eselon yang tidak diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.

4) Ketua Dewas LPP TVRI agar mencabut Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Kerja dan Hubungan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPP TVRI.

5) Dewan Direksi serta Dewas LPP TVRI dan LPP RRI menyusun dan menetapkan tata hubungan kerja antara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang diatur dalam suatu pedoman tata hubungan kerja yang disepakati bersama sesuai tugas, fungsi dan wewenang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. BPK menyimpulkan bahwa apabila permasalahan-permasalahan tersebut tidak segera diatasi oleh LPP RRI dan LPP TVRI maka dapat mempengaruhi efektivitas penerapan regulasi terkait (1) tugas dan fungsi organisasi; (2) kepegawaian; dan (3) pelaksanaan anggaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper