Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi IV DPR Setuju Alokasi Anggaran KKP Meningkat Pada 2021

Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapat lampu hijau dari Komisi IV DPR RI untuk meningkatkan alokasi anggaran.
Ilustrasi-Nelayan membersihkan kapal 3 GT bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan di Kelurahan Lapulu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (4/2/2019)./ANTARA-Jojon
Ilustrasi-Nelayan membersihkan kapal 3 GT bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan di Kelurahan Lapulu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (4/2/2019)./ANTARA-Jojon

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IV DPR RI mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan meningkatkan alokasi anggaran pada 2021. Peningkatan anggaran diarahkan untuk menyejahterakan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, nelayan hingga pemasaran hasil ikan.

Sudin, Ketua Komisi IV DPR, mengatakan Komisi IV DPR RI meminta KKP untuk segera menyelesaikan segala kebijakan Peraturan Menteri yang masih berpolemik.

"Hal itu bertujuan menghadirkan program dan kegiatan prioritas yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, optimal dan inklusif," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (26/2/2020).

Komisi IV telah menggelar rapat dengan KKP, salah satu hasilnya ialah DPR menyetujui perubahan alokasi anggaran 2020 sesuai usulan jajaran eselon I KKP. Perubahan alokasi anggaran berada di Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dari Rp739 miliar menjadi Rp1,04 triliun.

Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan menambahkan DPR meminta KKP melakukan revisi Peraturan Menteri atau petunjuk teknis agar kelompok nelayan maupun pembudidaya ikan penerima bantuan  tidak diwajibkan berbadan hukum, melainkan cukup terdaftar sebagai kelompok nelayan dari dinas terkait.

"Ini salah satu yang cukup menyusahkan. Penerima bantuan sulit karena ada aturan harus berbadan hukum. Ini salah satu sebab penyerapan anggaran sulit. KKP bisa mencontoh Kementerian Pertanian yang mencabut aturan," tambahnya.

Edhy Prabowo, Menteri KKP mengatakan, KKP siap merevisi ketentuan dalam petunjuk teknis (junkis) penerima bantuan yang disyaratkan harus memiliki badan hukum.

Adapun dalam juknis itu disebutkan penerima bantuan pemerintah adalah kelompok masyarakat, kelompok masyarakat hukum adat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga keagamaan yang diutamakan yang berbadan hukum dengan mengikuti ketentuan yang mengatur kelembagaan/organisasi dan lembaga pendidikan yang terdaftar di kementerian yang membidangi pendidikan atau Kementerian Agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper