Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Penyesuaian Tarif Listrik

Beleid yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 18 Februari lalu ini merupakan perubahan keempat atas Permen Nomor 28 Tahun 2016 dan perubahan ketiga atas Permen Nomor 19 Tahun 2019.
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian ESDM mengeluarkan beleid Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomer 3 tahun 2020 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Beleid yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 18 Februari lalu ini merupakan perubahan keempat atas Permen Nomor 28 Tahun 2016 dan perubahan ketiga atas Permen Nomor 19 Tahun 2019.

Arifin dalam beleid ini mengatakan PLN dapat melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment pada 13 golongan pelanggan, yakni:

  1. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA-RTM (R-l/TR)
  2. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA (R-1/TR)
  3. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 2.200 VA (R-l/TR)
  4. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA (R-2/TR)
  5. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR)
  6. golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA (B-2/TR)
  7. golongan tarif untuk keperluan bisnis besar pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA (B-3/TM)
  8. golongan tarif untuk keperluan industri menengah pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA (I-3/TM)
  9. golongan tarif untuk keperluan industri besar pada tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas (1-4/TT)
  10. golongan tarif untuk keperluan Kantor Pemerintah sedang pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA (P-l/TR)
  11. golongan tarif untuk keperluan Kantor Pemerintah besar pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA (P-2/TM)
  12. golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah (P-3/TR)
  13. golongan tarif untuk keperluan layanan khusus pada tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi (L/TR, TM, TT)

Beleid perubahan keempat ini tetap sama seperti dengan beleid perubahan ketiga sebelumnya yang mengatur penyesuaian tariff adjustment dilaksanakan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan.

"Salah satu atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, yaitu: nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara," kata Arifin seperti yang dikutip dalam Permen ESDM No. 3/2020, Selasa (25/2/2020).

Namun yang berbeda bila dibandingkan dengan Permen perubahan ketiga sebelumnya yakni terkait permohonan persetujuan penyesuaian tariff adjustment disampaikan paling lambat minggu kedua pada bulan kedua sebelum penyesuaian tarif tenaga listrik diberlakukan.

PT PLN wajib mengumumkan pelaksanaan tarif adjustment kepada Konsumen paling lambat 1 bulan sebelum pelaksanaan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Selain itu, faktor untuk penyesuaian tariff adjustment menggunakan data realisasi rata-rata pada bulan kelima, bulan keempat, dan bulan ketiga sebelum pelaksanaan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Pada aturan sebelumnya yakni Permen nomer 19 tahun 2019 dikatakan permohonan persetujuan penyesuaian tariff adjustment disampaikan paling lambat 14 hari kalender sebelum penyesuaian tarif tenaga listrik diberlakukan.

Lalu faktor untuk penyesuaian tariff adjustment menggunakan data realisasi rata-rata pada bulan keempat, bulan ketiga, dan bulan kedua sebelum pelaksanaan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa berpendapat kebijakan ini merupakan  tariff adjustment untuk tarif listrik PLN yang sudah sempat dilaksanakan sejak 2016 tetapi kemudian dihentikan pada 2018 lalu sampai sekarang belum dilaksanakan lagi.

Menurutnya, tariff adjustment ini membuat biaya produksi listrik PLN merefleksikan biaya dan faktor yang mempengaruhi biaya produksi.

"Ini diperlukan bagi konsumen sehingga mendapatkan harga listrik sesuai biaya dan juga bagi PLN untuk mengganti biaya produksi," ucap Fabby.

Namun, bagi pemerintah tariff adjistment membuat pemerintah tak harus membayar kompensasi pendapatan PLN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper