Bisnis.com, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 30 persen.
Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Rahardjo Abumanan menuturkan pihaknya mengamini adanya pemberian diskon tarif listrik di jam tertentu untuk industri yang beroperasi 24 jam.
Adapun menurutnya, diskon diberikan hanya pada jam-jam tertentu pukul 22.00-05.00 atau 06.00, sesuai instruksi pemerintah.
"Untuk industri, PLN memberi discount 30%, agar bisa memanfaatkan produksinya pada waktu-waktu itu," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (13/2).
Terkait apakah diskon yang diberikan oleh PLN akan berpengaruh pada pendapatan perusahaan, dia mengaku perlu melihat kembali secara lebih mendetail.
"Perlu kami lacak perimbangan hal itu, jika ada punya catatan ratas," kata Djoko.
Baca Juga
Seperti diketahuui, dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada Rabu (12/2), Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk memberikan diskon tarif listrik kepada industri yang beroperasi 24 jam. Adapun diskon diberikan kepada industri hanya pada jam-jam tertentu yakni pukul 22.00-05.00 atau 06.00.
Terpisah, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan keputusan itu telah dikeluarkan untuk mendorong industri dalam negeri agar mempunyai daya saing.
Dia melanjutkan, yang dibutuhkan industri yakni harga listrik yang kompetitif. Menurutnya, para pelaku industri tidak meminta harga listrik disesuaikan sepanjang hari, dan tidak meminta adanya harga listrik khusus.