Bisnis.com, JAKARTA – Pada 10 Februari 2020, Pemerintah Amerika Serikat (AS) menerbitkan Federal Register Vol. 82, No. 27 yang di dalamnya memuat pengumuman dari United States Trade Representatives (USTR).
Di dalam pengumuman itu, AS memperketat kriteria negara berkembang yang berhak mendapatkan fasilitas de minimis atau batas dari pengenaan bea masuk antisubsidi (BMAS) atau countervailing duties (CVD) sebesar 2 persen.
Berdasarkan kriteria baru itu, USTR mengeluarkan 15 negara berkembang—di antaranya Indonesia, Argentina, Brasil, Thailand, dan India—dari fasilitas tersebut.
Indonesia dikeluarkan dari daftar negara itu karena keanggotaannya dalam G-20 dan memiliki kontribusi lebih dari 0,5 persen perdagangan dunia.
Hal tersebut memancing berbagai macam respons dan menuai komentar beragam.
Ini fakta-fakta dari kebijakan yang diterapkan Negeri Paman Sam tersebut: