Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menurunkan alokasi pagu anggaran bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) sektor industri tertentu untuk tahun anggaran 2020.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12/2020 tentang Bea Masuk DTP Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2020, total pagu anggaran untuk bea masuk DTP sebesar Rp405,57 miliar.
Jika dibandingkan dengan ketentuan bea masuk DTP untuk sektor industri tertentu pada tahun anggaran sebelumnya yang diatur dalam PMK No. 209/2018, bea masuk DTP-nya mencapai Rp497,84 miliar.
Jumlah kuasa pengguna anggaran (KPA) belanja bea masuk DTP juga berkurang dari lima KPA menjadi empat KPA.
Tahun ini, terdapat empat KPA yang melakukan pengelolaan anggaran belanja bea masuk DTP yakni Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin, Dirjen Industri Agro Kemenperin, dan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM.
Jumlah sektor industri yang bisa mendapatkan fasilitas bea masuk DTP pada tahun ini mencapai 20 sektor industri.
Apabila dibandingkan dengan tahun 2019, KPA yang bertanggung jawab untuk mengelola anggaran belanja bea masuk DTP antara lain Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin, Dirjen Industri Agro Kemenperin, Dirjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kemenperin, dan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM.
Sementara itu, jumlah sektor industri yang mendapatkan bea masuk DTP mencapai 36 sektor industri pada 2019.