Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dukung Energi Bersih, Indonesia Power Gunakan PLTS di Bali

Pengembangan teknologi PLTS Bali Power Gen Unit ini diinisiasi oleh PT Indo Tenaga Hijau sejak pertengahan 2019.
Indonesia Power (IP) meresmikan beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Kompleks Perkantoran Bali Power Generation Unit dengan total daya 226 kWp pada Senin (24/2)./ Bisnis - Yanita Patriella
Indonesia Power (IP) meresmikan beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Kompleks Perkantoran Bali Power Generation Unit dengan total daya 226 kWp pada Senin (24/2)./ Bisnis - Yanita Patriella

Bisnis.com, DENPASAR - Indonesia Power, anak perusahaan PT PLN (Persero), mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dengan total daya 226 KWp (Kilo Watt Peak) di Kompleks Perkantoran Bali Power Generation Unit.

Pengoperasian tersebut diresmikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi Kementerian ESDM FX Sutijastoto, Gubernur Bali I Wayan Koster, dan Direktur Utama Indonesia Power M. Ahsin Sidqi.

Direktur Utama Indonesia Power M. Ahsin Sidqi mengatakan pengembangan teknologi PLTS Bali Power Gen Unit ini diinisiasi oleh PT Indo Tenaga Hijau, salah satu anak perusahaan Indonesia Power sejak pertengahan 2019.

"Pembangunan dan pengoperasian PLTS ini merupakan bentuk dukungan terhadap penggunaan energi ramah lingkungan di Bali," ujarnya, Senin (24/2/2020)

PLTS ini, lanjutnya, memanfaatkan modul PV dari Canadian Solar, teknologi ini menjadi salah satu metode untuk menurunkan emisi yang dihasilkan oleh unit pembangkit. Adapun, PLTS Atap Bali Power Generation Unit terpasang di dua titik, masing-masing berdaya 136 kWp di Pembangkit Listrik Tenaga Diesel dan Gas (PLTDG) Pesanggaran dan sebesar 90 kWp di PLTG Pemaron yang diperkirakan akan mampu memangkas nilai emisi hingga 39T CO2.

Menurutnya, pengembangan dan pemasangan PLTS ini menjadi wujud nyata komitmen perusahaan dalam mendukung Kota Bali sebagai salah salah satu daerah terdepan dalam hal upaya pengembangan energi bersih, yang tercermin dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 45/2019 tentang Energi Bersih.

"Peraturan tersebut turut mengatur tentang pengembangan bangunan hijau, bangunan yang memiliki keseimbangan antara energi yang dihasilkan serta energi yang digunakan [zero energy building]," ucapnya.

Salah satu poin yang termuat dalam peraturan tersebut yakni bangunan pemerintah pusat dan daerah, bangunan komersial industri, sosial dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter2 diwajibkan untuk memasang sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan tenggat waktu mulai dari 2021 hingga 2024.

"Selain itu, keberadaan PLTS ini turut membantu memenuhi kebutuhan energi Bali Power Generation Unit dan menjadikannya zero energy building," tutur Ahsin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper