Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Akan Bebaskan PPN Penyerahan Granula

Menurut BKF, fasilitas tidak dipungutnya PPN atas granula adalah dalam rangka mendukung dan memberikan keringanan kepada industri emas perhiasan.
Perhiasan emas./Bloomberg-Billy H.C. Kwok
Perhiasan emas./Bloomberg-Billy H.C. Kwok

Bisnis.com, JAKARTA–Pemerintah berencana untuk memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan granula.

Insentif baru ini bakal dimasukkan melalui revisi atas PP No.106/2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut PPN.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofyanto Kurniawan menuturkan bahwa fasilitas tidak dipungutnya PPN atas granula adalah dalam rangka mendukung dan memberikan keringanan kepada industri emas perhiasan.

Saat ini, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan emas perhiasan serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan tidak dapat dikreditkan.

Rofyanto menerangkan pengusaha emas perhiasan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan dengan emas perhiasan karena bijih emas yang menjadi bahan dasar emas perhiasan merupakan non-BKP yang bebas dari PPN.

Dalam rangka memberikan keringanan kepada pengusaha emas perhiasan dan karena granula juga merupakan bahan dasar dari pembuatan emas perhiasan, maka granula perlu dibebaskan dari PPN.

Adapun menurut Rofyanto fenomena yang terjadi saat ini granula cenderung diekspor ketimbang dijual di dalam negeri karena apabila diekspor maka penyerahan granula tidak dikenai PPN. 

Hal ini membuat industri perhiasan dalam negeri mengalami kekurangan pasokan granula. "Supaya industri bisa membuat perhiasan emas maka untuk granula itu diusulkan tidak dipungut PPN karena granula merupakan bahan dasar perhiasan," kata Rofyanto kepada Bisnis, Rabu (19/2/2020).

Fenomena tingginya ekspor granula juga menandakan bahwa industri emas perhiasan masih kurang berkembang, padahal kontribusinya terhadap ekspor tergolong tinggi.

Perlu dicatat, bahwa emas perhiasan yang dimaksud tidak hanya terbatas pada perhiasan emas. Merujuk pada PMK No. 30/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan, yang dimaksud dengan emas perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan platina, maupun kombinasi di antaranya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper