Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Baru PPN Granula Untungkan Pasar Perhiasan Dalam Negeri

Dengan kebijakan ini, ekspor granula akan berkurang. Namun, langkah ini akan mendorong pemanfaatan granula bagi industri perhiasan emas dalam negeri.
Kawasan tambang emas Veladero Barrick Gold Corp / REUTERS
Kawasan tambang emas Veladero Barrick Gold Corp / REUTERS

Bisnis.com, JAKARTA–Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan granula bisa diterapkan atas kegiatan perdagangan komoditas ini oleh produsen  kepada pembeli, dalam hal ini produsen perhiasan emas dalam negeri.

Guru Besar Teknik Pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB) Irwandy Arif, langkah ini dapat mengurangi ekspor granula dan mendorong pemanfaatan granula agar diproduksi menjadi perhiasan emas oleh industri perhiasan emas dalam negeri.

"Tentunya pertimbangan pemerintah pasti sudah memperhitungkan semua faktor sebelum keputusan diambil," kata Irwandy, Minggu (23/2/2020).

Irwandy menerangkan bahwa granula merupakan emas butiran dengan berbagai kadar yang banyak digunakan di industri perhiasan.

Selain dari proses pemurnian ataupun dari pengolahan langsung, granula juga dapat diperoleh dari perhiasan dan koin emas atau emas batangan yang diproses ulang.

Senada dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sering kali granula diekspor oleh produsen ketimbang dimanfaatkan oleh industri perhiasan emas dalam negeri sehingga industri perhiasan emas dalam negeri pun menjadi kekurangan pasokan granula untuk menghasilkan perhiasaan emas.

Merujuk pada ketentuan yang ada, ekspor granula tidak dikenai PPN dan granula yang dapat diekspor adalah granula dengan kadar kemurnian hingga 99%.

Terhitung sejak 2014 melalui PMK No. 30/2014, penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan termasuk pabrikan dan pedagang emas perhiasan dikenai PPN sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak. Adapun yang dijadikan dasar pengenaan pajak adalah 20% dari harga jual emas perhiasan ataupun nilai penggantian.

Menurut Irwandy, aspek tata niaga dari emas masih cenderung banyak yang kurang transparan sehingga sangat diragukan apakah pajaknya masuk ke penerimaan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper