Bisnis.com, JAKARTA - Dalam kunjungan kenegaraannya ke India, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto membahas sejumlah isu terkait dengan ekspor komoditas Indonesia ke India.
Adapun, isu yang dibahas dengan Menteri Perkeretaapian, Perdagangan, dan Industri India Piyush Goyal, di New Delhi, pada Kamis (20/2/2020) tersebut meliputi sejumlah hambatan ekspor pada komoditas minyak kelapa sawit mentah (CPO), pinang, dan juga emas.
Dalam kesempatan itu, Mendag Agus mengangkat kepentingan Indonesia mengenai kebijakan terbaru Kementerian Perdagangan dan Industri India terkait regulasi impor refined palm oil untuk kode HS 151190.
Regulasi tersebut mewajibkan importir memiliki lisensi impor sebelum mengimpor produk refined palm oil. Kewajiban untuk memiliki lisensi impor ini dinilai memberatkan pelaku bisnis Indonesia karena sebelumnya tidak diatur pemerintah India.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo mengatakan, kendati pada peraturan disebutkan bahwa pembatasan hanya pada produk refined palm oil kode HS 151190, namun kebijakan tersebut juga dapat berimbas pada munculnya hambatan dagang bagi ekspor produk CPO lain.
Adapun produk CPO yang dimaksudnya itu adalah produk dengan kode HS 151110 . Menurutnya, hambatan dagag tersebut bisa memberikan efek domino untuk petani sawit Indonesia.
Baca Juga
“Sampai saat ini Indonesia tercatat masih menjadi sumber penyuplai produk CPO terbesar bagi India,” kata Iman dalam keterangan resminya yang diterima Bisnis, Jumat (21/2/2020).
Sementara itu, dalam pertemuan tersebut, Mendag Agus turut menyoroti isu ekspor buah pinang.
Menurut Agus, ekspor pinang asal Indonesia ke India saat ini masih terkendala tingginya tarif bea masuk. Sementara, negara lainnya di kawasan Asia Selatan mendapat preferensi tarif 0 persen-8 persen di India karena memiliki South Asia Free Trade Agreement (SAFTA).
“Kemendag akan terus perjuangkan eliminasi tarif untuk ekspor buah pinang. Hal ini tentunya dilakukan untuk meningkatkan akses pasar produk pinangasal Indonesia ke India,” ujar Agus.
Selain itu, Mendag Agus menyatakan pemerintah turut berupaya memperjuangkan ekspor produk perhiasan emas.
Hal tersebut terkait dengan kebijakan impor India yang menetapkan adanya garansi bank sebesar 20 persen untuk digunakan sebagai jaminan yang wajib diendapkan selama enam bulan.
“Pada pertemuan ini, kami kembali membahas hambatan dalam ekspor produk perhiasan emas ke India. Diharapkan, India dapat memberikan kebijakan yang menguntungkan, baik bagi eksportir Indonesia maupun importir India,” ungkap Agus.
Pada kesempatan yang sama, kedua Menteri juga membahas rencana penyelenggaraan pertemuan Biennial Trade Ministers’ Forum (BTMF) ke-3 yang dijadwalkan bakal digelar di Indonesia pada akhir Oktober 2020.
“Kami berharap pertemuan ini dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua pihak dan meningkatkan kerja sama perdagangan Indonesia—India,” imbuh Menteri Piyush.
Sekadar informasi, total nilai perdagangan Indonesia-India pada 2019 tercatat sebesar US$16 miliar.
Ekspor Indonesia ke India untuk periode yang sama tercatat sebesar US$11,78 miliar dan impor Indonesia dari India tercatat sebesar U$4,29 miliar. Adapun, surplus untuk Indonesia tercatat sebesar US$7,48 miliar.