Bisnis.com, JAKARTA--Sekretaris Kementerian Perekonomian Susiwijono mengatakan pemerintah segera menyelesaikan dasar hukum program Kartu Prakerja yang nantinya akan memperkuat Peraturan Presiden.
Setidaknya, ada tiga regulasi yang sedang disusun untuk acuan pelaksanaan program pelatihan bagi pengangguran tersebut, yaitu Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Peraturan Menteri Keuangan.
"Perpres dalam proses finalisasi. Intinya, pemerintah menyadari sejak awal janji politik Presiden mau menggulirkan Kartu Prakerja untuk mendorong bukan hanya pencari kerja, tetapi karyawan yang kena PHK," katanya di acara Seminar Publik Forum Kebijakan Ketenagakerjaan di gedung CSIS, Selasa (18/2/2020).
Setelah dasar hukum diterbitkan, pemerintah akan membentuk project management office (PMO) yang bertanggung jawab mengelola seluruh kegiatan Kartu Prakerja. Nantinya, kata dia, PMO akan menjalin koordinasi dengan dua pihak, yaitu platform digital dan lembaga pelatihan.
Bukan itu saja, PMO juga memiliki tugas untuk memverfikasi lembaga-lembaga pelatihan yang akan menjadi mitra pemerintah. Hal itu dilakukan agar pelatihan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pemberi kerja atau dunia usaha.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo sudah meminta Kemenko dan Kantor Staf Kepresidenan untuk segera meluncurkan platform digital Kartu Prakerja. Presiden, lanjutnya, bahkan membidik program tersebut untuk mengurangi dampak penurunan ekonomi akibat penyebaran virus Corona.
"Ada empat kota utama yang menjadi destinasi wisatawan asal China, yaitu Manado, Bali, Kepulauan Riau, dan Sumatra Utara. Presiden tanya ke saya, bisa gak launching Kartu Prakerja di sana?" ujarnya.
Menanggapi permintaan Presiden, Susiwijono menuturkan pihaknya fokus untuk menyelesaikan seluruh dasar hukum dan aturan terkait sebelum membuka pendaftaran bagi masyarakat.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah memulai program Kartu Pra Kerja pada April 2020 akan ditargetkan diikuti 2 juta orang hingga akhir tahun.
Untuk tahap awal, lanjutnya, program tersebut akan dimulai di kawasan Jabodetabek dan Jawa Barat. Moeldoko mengatakan pemerintah akan mengevaluasi semua realisasi di lapangan untuk mendapat feedback. Setelah itu, pemerintah akan membenahi semua permasalahan sebelum diterapkan masif di daerah lain.
Terkait seleksi, dia memastikan hal itu akan difokuskan pada lembaga pemberi kursus atau balai latihan kerja (BLK). Moeldoko menuturkan pihaknya dan Kementerian Tenaga Kerja telah melakukan seleksi dan verifikasi terhadap BLK yang akan menjadi mitra.
Nantinya, lembaga pelatihan dan BLK akan melakukan seleksi kepada para peserta atau calon pekerja yang akan mengikuti kursus.
Menurutnya, anggaran Kartu Pra Kerja sepenuhnya berada di Kementerian Keuangan. Total dana yang sudah disetujui di APBN 2020 mencapai Rp10 triliun.