Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kelola Limbah Produksi, Sucofindo Rilis Alat Sparing

Kegiatan sosialisasi ini adalah salah satu bentuk dukungan perseroan selaku penyedia jasa sparing atas penerapan regulasi pemerintah.
Sosialisasi tentang sistem pemantauan kualitas air limbah./Dok. Istimewa
Sosialisasi tentang sistem pemantauan kualitas air limbah./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Sucofindo (Persero) merilis jasa baru pemantauan kualitas air limbah berbasis teknologi atau sparing sebagai solusi pengukuran dan pengendalian limbah hasil produksi mineral dan batu bara.

Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Sucofindo Budi Hartanto mengatakan kegiatan sosialisasi ini adalah salah satu bentuk dukungan perseroan selaku penyedia jasa sparing atas penerapan regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang sistem pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan pada sektor minerba.

Menurut Budi, perseroan telah melakukan riset dan pengembangan, teknologi dan pemantauan, sensor, data logger dan dashboard yang diselesaikan sejak 2019.

Solusi sparing perseroan pun diklaim telah lulus sertifikasi dengan melakukan uji koneksi, disertai dukungan dari penyedia hardware dan software. Berangkat dari aturan itu, pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan pemasangan sparing.

"Kami telah dinyatakan sebagai penyedia solusi sparing dan siap menjalankan pelayanan yang mencakup di hampir seluruh Indonesia," katanya melalui siaran pers, Minggu (16/2/2020).

Direktur Pengendalian pencemaran Air KLHK Luckmi Purwandari menjelaskan implementasi sparing tersebut didasari UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut regulasi tersebut setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan wajib memberikan informasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara benar, akurat, dan terbuka.

Terlebih, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kerap menyampaikan keluhan terhadap limbah yang dihasilkan perusahaan Minerba di kawasan sungai tempat tinggal mereka.

“Kalau kita melihat dari evaluasi KLH, indeks kualitas air semakin menurun. Sudah sewajarnya kita bersama-sama berupaya melakukan pemantauan yang lebih baik lagi,” katanya.

Luckmi menekankan penanggung jawab usaha wajib memasang sparing paling lama dua tahun sejak Permen LHK ini ditetapkan pada Agustus 2018.

Adapun, sparing adalah sistem pemantauan secara otomatis dan terus menerus dalam jaringan. Sistem ini berfungsi memantau, mencatat, dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar suatu parameter dan debit pembuangan air limbah ke media air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper