Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memasukan industri karet ke dalam sektor industri yang berhak mendapatkan harga gas khusus sebesar US$6 mmbtu.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi, harga gas industri ditetapkan sebesar US$6 atau sekitar Rp83.784 per Million British Thermal Unit (MMBTU).
Adapun terdapat tujuh sektor industri yang berhak mendapatkan harga gas khusus, yaitu industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan harga gas untuk tujuh sektor industri ini akan disesuaikan dan akan ada sektor tambahan yang dimasukkan.
"Yang mendapat manfaat harga gas US$6 mmbtu ini salah satunya industri sarung tangan karet. Nanti akan direvisi diperluas menjadi industri karet jadi enggak hanya sarung tangan saja karena karet semua butuh gas," ujarnya seusai ditemui RDP Komisi VII DPR, Kamis (13/2/2020).
Selain industri karet, juga akan ada tambahan lainnya dalam Perpres tersebut. Saat ini pihaknya masih mempelajari industri mana saja yang membutuhkan harga gas sebesar US$6 mmbtu ini.
Baca Juga
"Nanti ada beberapa penambahan, tapi entar ya. PLN akan kami tambahkan. Lagi kami pelajari, mana yang butuh harga gas," ucap Agus.