Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Karet Bakal Dapat Insentif Penurunan Harga Gas

Insentif penurunan harga gas industri akan diperluas dari awalnya hanya industri sarung tangan karet menjadi industri karet secara umum.
Buruh mengecek lembaran karet yang baru saja dicetak di pabrik pengolahan karet Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah (PD CMJT), Tlogo, Tuntang, Kabupaten Semarang, Jateng, Rabu (19/9/2018)./ANTARA-Aditya Pradana Putra
Buruh mengecek lembaran karet yang baru saja dicetak di pabrik pengolahan karet Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah (PD CMJT), Tlogo, Tuntang, Kabupaten Semarang, Jateng, Rabu (19/9/2018)./ANTARA-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memasukan industri karet ke dalam sektor industri yang berhak mendapatkan harga gas khusus sebesar US$6 mmbtu.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi, harga gas industri ditetapkan sebesar US$6 atau sekitar Rp83.784 per Million British Thermal Unit (MMBTU).

Adapun terdapat tujuh sektor industri yang berhak mendapatkan harga gas khusus, yaitu industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan harga gas untuk tujuh sektor industri ini akan disesuaikan dan akan ada sektor tambahan yang dimasukkan. 

"Yang mendapat manfaat harga gas US$6 mmbtu ini salah satunya industri sarung tangan karet. Nanti akan direvisi diperluas menjadi industri karet jadi enggak hanya sarung tangan saja karena karet semua butuh gas," ujarnya seusai ditemui RDP Komisi VII DPR, Kamis (13/2/2020). 

Selain industri karet, juga akan ada tambahan lainnya dalam Perpres tersebut. Saat ini pihaknya masih mempelajari industri mana saja yang membutuhkan harga gas sebesar US$6 mmbtu ini.

"Nanti ada beberapa penambahan, tapi entar ya. PLN akan kami tambahkan. Lagi kami pelajari, mana yang butuh harga gas," ucap Agus. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper