Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas mengupayakan pengelolaan transportasi di wilayah Jabodetabek dilakukan oleh badan otoritas berbentuk badan layanan umum (BLU) mewakili kepentingan pemerintah pusat dan daerah.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/Bappenas Kennedy Simanjuntak memberikan solusi adanya pembentukan otoritas transportasi di metropolitan termasuk DKI Jakarta. Adapun, otoritas ini dapat berupa perusahaan patungan antara pemerintah pusat dan daerah atau antar daerah.
Kendati demikian, badan otoritas yang dibutuhkan wilayah Jabodetabek tidak boleh berupa badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) karena dikhawatirkan berorientasi pada keuntungan.
"Kami pikirkan badan apa yang disebut badan aksi pemerintah, mungkin tidak BUMN karena nanti terlalu profit oriented, [lebih tepat] BLU atau Badan Layanan Umum," jelasnya, Selasa (11/2/2020).
Dia berpendapat dengan bentuk BLU, otoritas tersebut dapat memberikan kontrak baik kepada pihak ketiga maupun melakukan penerimaan pendapatan. Nantinya, hasil kegiatan bisa digunakan untuk kepentingan transportasi massal dalam bentuk subsidi.
Menurutnya, memang saat ini sudah ada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang mengkoordinasikan antar pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain. Namun, dibutuhkan lembaga yang lebih kuat.
Baca Juga
BPTJ, lanjutnya, memiliki keterbatasan dan hanya bisa menjalankan fungsi sebagai koordinator, sehingga tidak ada keterikatan yang tegas dengan daerah. Adanya lembaga baru mampu menciptakan perencanaan, pelaksanaan, dan eksekusi operasional transportasi yang cocok bagi semua daerah.
Kennedy menuturkan saat ini ada bermacam-macam moda, tetapi tidak bisa dengan mudah terintegrasi karena pengelolanya berbeda. Kehadiran otoritas yang tunggal bisa memudahkan integrasi menjadi satu entitas.
Dia berpendapat otoritas berbentuk BLU ini nantinya tidak berada di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Akan tetapi, langsung dari pemerintah pusat yang berkoordinasi dengan perwakilan Kemenhub.
Selain Kemenhub yang pastinya diwakili BPTJ, di bawah kerja sama tersebut ada pula pemerintah provinsi DKI Jakarta, pemerintah kota Tangerang Selatan, Bekasi dan seluruh pemda yang termasuk wilayah Jabodetabek.
Menurutnya, otoritas tersebut memang tidak boleh berada di bawah Kemenhub karena akan bertolak belakang dengan regulasi yang ada. Transportasi di daerah sebenarnya merupakan tanggung jawab daerah, sehingga ketika ada pemerintah pusat mengambil alih tentu harus ada regulasi baru.
"BPTJ sudah bagus tapi baru koordinasi, karena dan semua mulai mengapresiasi, kami ajak lagi berikutnya, mudah tidak mudah memang itu, kami ajak banyak orang," ungkapnya.