Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Direlaksasi, Perluasan Basis Jadi Kunci

PPh Badan merupakan salah satu pajak yang akan direlaksasi. Dalam perhitungannya, PPh Badan akan dikurangi bertahap menjadi 22 persen pada 2021 dan 2022, kemudian turun kembali menjadi 20 persen pada 2023.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Bisnis/Abdullah Azzam
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA–Usaha pemerintah untuk meningkatkan investasi  melalui Omnibus Law Perpajakan memiliki konsekuensi penurunan tarif pajak.

Berdasarkan naskah akademik Omnibus Law Perpajakan, PPh Badan merupakan salah satu pajak yang akan direlaksasi. Dalam perhitungannya, PPh Badan akan dikurangi bertahap menjadi 22 persen pada 2021 dan 2022, kemudian turun kembali menjadi 20 persen pada 2023.

Jika mengikuti pola ini, maka dampak penurunan penerimaan pajak secara neto mencapai Rp53 triliun.

Konsekuensinya, belanja pemerintah akan ikut turun dan PDB akan turun secara jangka pendek. Meski demikian, perekonomian domestik diperkirakan akan tumbuh didorong oleh investasi, penyerapan tenaga kerja, dan konsumsi rumah tangga.

Secara jangka panjang, pemangkasan PPh Badan secara bertahap bakal berdampak terhadap penambahan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,02 persen pada 2030.

Selain PPh Badan, relaksasi lain yang diusulkan oleh pemerintah dalam Omnibus Law Perpajakan antara lain, penurunan PPh Badan sebesar 3 persen dari tarif umum yang berlaku bagi perusahaan go public, pembebasan PPh atas dividen dari dalam negeri maupun luar negeri yang direinvestasikan di Indonesia, serta adanya ruang untuk penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga melalui PP.

Hal ini pun mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencari sumber penerimaan lain. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pun mengatakan bahwa penerimaan pajak yang bakal hilang akibat dari relaksasi-relaksasi tersebut mencapai Rp80 triliun.

Dalam rangka menambal penerimaan pajak yang hilang tersebut, Suryo mengatakan bahwa satu-satunya cara yang bisa diambil oleh DJP adalah memperluas basis pajak melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.

"2020 dan ke depan kita merubah cara kerja yakni ekstensifikasi berbasis kewilayahan. Pengawasan atas WP prioritas akan lebih terukur dengan penambahan KPP Madya. KPP Pratama yang ada ya dijadikan KPP Madya. Untuk KPP LTO, Khusus, dan Madya ini sifatnya lebih ke intensifikasi," ujar Suryo, Selasa (11/2/2020).

Dalam rangka menciptakan pengawasan yang lebih berkeadilan, Suryo mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan tidak serta merta berujung kepada pemeriksaan dan penegakan hukum.

Suryo mengatakan bahwa himbauan melalui penerbitan SP2DK lebih diutamakan agar biaya kepatuhan pun bisa semakin murah dan WP tidak takut dalam melakukan pembetulan.

Hal ini berjalan beriringan dengan rencana pemerintah dalam Omnibus Law Perpajakan yang akan mengenakan sanksi administrasi bagi WP yang mau melaksanakan pembetulan SPT tanpa perlu menunggu adanya pemeriksaan.

"Banyak yang merasa lebih baik menunggu pemeriksaan saja karena sanksinya sama. Kita mendorong orang lebih patuh, jadi kalau dia lapor sendiri maka sanksi harusnya lebih murah," kaya Suryo.

Dalam rangka ekstensifikasi, Direktur Ekstensfikasi dan Penilaian DJP Angin Prayitno mengatakan bahwa selama ini kemampuan ekstensifikasi dari DJP sangat terbatas karena tugas ekstensifikasi diserahkan kepeada empat account representative (AR) dari setiap KPP Pratama.

Dengan penambahan jumlah KPP Madya dan perubahan KPP Pratama yang bakal digerakkan secara kewilayahan, maka ke depan setiap AR memiliki tugas untuk melaksanakan ekstensifikasi dan intensifikasi.

AR akan didorong untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) dan didorong untuk mengawasi kegiatan ekonomi di wilayah yang dimaksud.

Angin menceritakan bahwa dalam mekanisme kerja sebelumnya AR yang ditugaskan untuk mencari WP baru hanya sejumlah 4 AR dan dilaksanakan oleh Seksi Ekstensifikasi dan Kehumasan.

Seksi Ekstensifikasi dan Kehumasan wajib mengawasi WP baru hasil ekstensifikasi selama dua tahun dan setelah itu secara otomatis WP-WP baru tersebut menjadi tanggung jawab Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada tahun ketiga.

"Mereka yang di Seksi Pengawasan dan Konsultasi ini dari 1000 WP paling hanya mengawasi 300-an WP. Kalau WP ini tidak masuk dalam prioritas masuk prioritas, maka WP tersebut luput dari pengawasan," kata Angin, Selasa (11/2/2020).

Oleh karena itu, tidak mengherankan bila data DJP sendiri menunjukkan masih banyak WP hasil ekstensifikasi yang tidak lagi membayar pajak pada tahun kedua.

Data Laporan Kinerja (Lakin) DJP menunjukkan bahwa WP baru hasil ekstensifikasi pada suatu tahun belum tentu membayar pajak pada tahun selanjutnya.

Contohnya, dari WP OP nonkaryawan yang terdaftar pada 2016 yang sebanyak 570.127 WP, hanya 285.206 yang melakukan pembayaran pada tahun yang sama dan hanya 115.092 yang membayar pajak pada 2017.

Hal yang sama pun terjadi pada 2018. Dari 554.998 WP OP nonkaryawan yang terdaftar pada 2017, hanya 152.971 WP OP nonkaryawan yang membayar pajak pada 2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper