Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah melakukan persiapan dengan sejumlah stakeholder terkait terkait dengan rencana kedatangan pesawat dari China untuk menjemput warga negaranya yang masih berada di Bali
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan mengatakan bahwa Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholders terkait di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 7 Februari 2020.
"Rapat koordinasi menyepakati sejumlah standard operations procedures penanganan penerbangan tersebut," ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (8/2/2020).
Rapat koordinasi menyepakati sejumlah Standard Operations Procedures (SOP) Penanganan Penerbangan tersebut. Beberapa garis besar dari SOP terkait penanganan penerbangan penjemputan warga negara China di Bali, sebagai berikut, pertama, penerbangan rute CAN-DPS sebagai penerbangan tanpa penumpang umum (ferry flight).
Kedua, parkir pesawat ditempatkan jauh dari parkir pesawat reguler. Ketiga, dilakukan proses disinfektan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes setelah pesawat mendarat.
Keempat, proses lapor diri (check in), ruang tunggu, dan pintu keberangkatan (boarding gate) disediakan secara khusus oleh penyelenggara bandara dengan pengawasan dari instansi masing-masing yaitu KKP, Otoritas Bandara (Otban) IV Bali, PT Angkasa Pura (AP) I, TNI dan Polri.
Baca Juga
Kelima, sebelum penumpang menaiki pesawat, dilakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan thermal scanner oleh petugas KKP di Ruang Tunggu dan dicek ulang oleh petugas medis China di tangga pesawat. Keenam, petugas groundhandling dan KKP yang memasuki pesawat harus memakai pakaian proteksi sesuai standar.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan persetujuan terbang bagi pesawat dari China untuk menjemput warga negaranya yang masih berada di Bali. Adapun. persetujuan ini diterbitkan setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri mengingat penerbangan non komersial.