Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Tanggapan Arebi Soal Banyaknya Pengaduan di Sektor Properti

Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) Lukas Bong mengakui bahwa masih banyak aduan konsumen di sektor properti. Namun, hal itu pada umumnya berkaitan dengan proyek mangkrak.
Foto udara kawasan perumahan di Gunung Sindur, Bogor, Sabtu (28/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Foto udara kawasan perumahan di Gunung Sindur, Bogor, Sabtu (28/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Real Estate Broker Indonesia menyoroti proyek properti yang mangkrak menyusul masih tingginya jumlah aduan konsumen terhadap sektor properti sepanjang 2019 lalu. 

Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) Lukas Bong mengakui bahwa masih banyak aduan konsumen di sektor properti. Namun, hal itu pada umumnya berkaitan dengan proyek mangkrak.

"Kalau saya bilang memang banyak aduan tapi umumnya itu menyangkut properti yang mangkrak, tidak dibangun atau serah terima yang lambat. Itu memang porsinya paling banyak," ujar Lukas, pada Selasa (4/2/2020). 

Lukas menekankan bahwa aduan semacam itu sebetulnya dapat ditekan apabila pengembang dapat memenuhi kewajibannya terutama hal yang paling mendasar yakni menyangkut masalah perizinan.

Sebelum memasarkan, dia menyatakan pengembang sejak awal harus sudah memastikan bahwa perizinan dan segala macamnya sudah lengkap sehingga konsumen akan tetap terpenuhi haknya. 

"Pengembang wajib memenuhi semua aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Jadi kalau teman-teman dari broker properti mau jual, maka mengacu pada perizinan, yang sudah dimiliki pengembang tersebut," ucapnya.

Menurut Lukas, jika semua pengembang sudah memahami aturan-aturan paling dasar tersebut maka kekhawatiran konsumen terhadap pembangunan perumahan yang tertunda karena masih mengalami masalah perizinan dan lain sebagainya tidak akan terjadi. 

Kendati demikian, Lukas menyadari bahwa di luar masalah itu, ada beberapa hal lain yang menjadi batu sandungan bagi pengembang yakni adanya mismanajemen. 

"Dalam arti jualannya laku, izin beres, tapi tidak dibangun-bangun karena dananya di luar atau dibangun di proyek lain," kata dia. 

Di sisi lain, dia tak menjamin terbitnya Peraturan Menteri PUPR No. 11/2019 tentang Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) akan memecahkan masalah bagi konsumen terkait hal tersebut. 

Sebaliknya, peraturan itu bakal mempersulit pengembang karena jika ada konsumen yang membatalkan pembelian di tengah jalan, maka pemotongan biaya pembatalan hanya 10 persen.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebelumnya mencatat sektor properti masuk dalam lima besar yang paling banyak dilaporkan oleh konsumen sepanjang 2019. 

Berdasarkan data YLKI, dari jumlah 563 aduan konsumen secara invidu pada tahun lalu terdapat sekitar 81 di antaranya atau sebesar 14,4% merupakan pelaporan terkait masalah properti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper