Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunjangan Karyawan TVRI Batal Cair Sesuai Rencana

Tidak adanya direktur utama definitif membuat proses pencairan tunjangan kinerja (tukin) karyawan TVRI gagal cair sesuai rencana awal.
Logo TVRI./Istimewa
Logo TVRI./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Tunjangan kinerja (Tukin) para karyawan TVRI yang seharusnya cair pada 1 Februari ini rupanya hanya sekadar harapan palsu. 

Presidium Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal mengatakan hal ini dikarenakan tidak adanya direktur utama (dirut) definitif.

"Enggak mungkin cairlah kan dirut definitif belum ada. Sementara sekarang mau bikin dirut definitif tapi proses DPR soal kisruh TVRI tengah berjalan. Sekarang kalau begini karyawan yang paling dirugikan," kata Agil kepada Bisnis, Senin (3/2/2020). 

Dalam hal ini Agil menilai sikap Dewan Pengawas LPP TVRI untuk mengangkat Dirut definif yang baru cukup gegabah. 

Pasalnya saat ini proses di DPR dan juga audit yang dilakukan pihak BPK kepada jajaran dewan pengawas dan direksi juga sedang berlangsung.

"Dewas sih nafsu banget dan mendengarkan kelompok yang inginkan status quo di TVRI untuk angkat dirut definitif, takutnya ada proses lain yang bisa jadi pak Helmy menang. Kan nanti ada dualisme dirut jadi makin runyam."

Adapun sebelumnya, Direktur Umum dan SDM LPP TVRI Tumpak Pasaribu menjelaskan tunjangan kinerja para karyawan akan tetap cair meskipun memang belum dianggarkan dalam APBN 2020. Hal ini dikarenakan pepres  mengenai tukin  baru saja diberikan kepada jajaran direksi.

Dalam hal ini, dia mengaku sudah menyiapkan segala data dan administrasi serta terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

“Memang karena anggaran itu belum tersedia di 2020, karena ini baru kami terima ini [pepres] tukin, maka langkah pertama yang dilakukan adalah revisi POK [petunjuk operasional karyawan]. Yang diambil  dari anggaran  akhir tahun, di mana anggaran untuk Desember November Oktober dan Sepetember kita tarik dulu ke depan sambil menunggu ABT [anggaran belanja tambahan], nah makanya syarat utamanya harus diajukan ABT-nya, minta ke Kemenkeu,” jelas Tumpak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper