Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tunjangan Karyawan TVRI Batal Cair Sesuai Rencana

Tidak adanya direktur utama definitif membuat proses pencairan tunjangan kinerja (tukin) karyawan TVRI gagal cair sesuai rencana awal.
Dewi Aminatuz Zuhriyah
Dewi Aminatuz Zuhriyah - Bisnis.com 03 Februari 2020  |  12:08 WIB
Tunjangan Karyawan TVRI Batal Cair Sesuai Rencana
Logo TVRI. - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Tunjangan kinerja (Tukin) para karyawan TVRI yang seharusnya cair pada 1 Februari ini rupanya hanya sekadar harapan palsu. 

Presidium Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal mengatakan hal ini dikarenakan tidak adanya direktur utama (dirut) definitif.

"Enggak mungkin cairlah kan dirut definitif belum ada. Sementara sekarang mau bikin dirut definitif tapi proses DPR soal kisruh TVRI tengah berjalan. Sekarang kalau begini karyawan yang paling dirugikan," kata Agil kepada Bisnis, Senin (3/2/2020). 

Dalam hal ini Agil menilai sikap Dewan Pengawas LPP TVRI untuk mengangkat Dirut definif yang baru cukup gegabah. 

Pasalnya saat ini proses di DPR dan juga audit yang dilakukan pihak BPK kepada jajaran dewan pengawas dan direksi juga sedang berlangsung.

"Dewas sih nafsu banget dan mendengarkan kelompok yang inginkan status quo di TVRI untuk angkat dirut definitif, takutnya ada proses lain yang bisa jadi pak Helmy menang. Kan nanti ada dualisme dirut jadi makin runyam."

Adapun sebelumnya, Direktur Umum dan SDM LPP TVRI Tumpak Pasaribu menjelaskan tunjangan kinerja para karyawan akan tetap cair meskipun memang belum dianggarkan dalam APBN 2020. Hal ini dikarenakan pepres  mengenai tukin  baru saja diberikan kepada jajaran direksi.

Dalam hal ini, dia mengaku sudah menyiapkan segala data dan administrasi serta terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

“Memang karena anggaran itu belum tersedia di 2020, karena ini baru kami terima ini [pepres] tukin, maka langkah pertama yang dilakukan adalah revisi POK [petunjuk operasional karyawan]. Yang diambil  dari anggaran  akhir tahun, di mana anggaran untuk Desember November Oktober dan Sepetember kita tarik dulu ke depan sambil menunggu ABT [anggaran belanja tambahan], nah makanya syarat utamanya harus diajukan ABT-nya, minta ke Kemenkeu,” jelas Tumpak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tvri tunjangan kinerja helmy yahya
Editor : Yustinus Andri DP

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top