Bisnis.com, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perpajakan dalam digitalisasi integrasi data pajak.
Kerja sama itu dilakukan dengan penandatangan bersama antara PLN dan DJP di kantor PLN Pusat pada Jumat (31/1).
Direktur Utama PT PLN Zukifli Zaini mengatakan dengan penandatanganan nota kesepahaman data pajak ini untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak, basis data, sistem informasi perpajakan, dan membangun dan meningkatkan cooperative dan coompliance.
PLN bersama DJP melakukan pengembangan integrasi data perpajakan dengan diberikannya hak akses kepada PLN untuk mendapatkan data Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN (vendor), dari sistem DJP dan pembentukan SPT Tahunan Badan (proforma).
"Kami punya 75 juta pelanggan terjadi 4 juta transaksi per hari yang kurang lebih 1 harinya Rp800 miliar. Ini transaksinya besar," ujarnya, Jumat (31/1).
Dengan integrasi data ini, pihaknya berharap akan memudahkan kewajiban administrasi perpajakan yang berbasis informasi dan adanya keterbukaan data pajak antara PLN dan DJP.
Baca Juga
Menurutnya, sebagai salah satu Perusahaan BUMN dengan kontribusi pajak yang besar kepada Negara, kerjasama ini merupakan upaya strategis dalam perbaikan administrasi perpajakan melalui optimalisasi IT dengan memanfaatkan ketersediaan basis data, dan sistem informasi perpajakan antara DJP dan PLN sehingga menciptakan transparansi dan meningkatkan kepatuhan.
Adapun manfaat yang diperoleh PLN dengan integrasi yakni meminimalkan timbulnya sengketa dan menekan biaya kepatuhan wajib pajak.
"Akhirnya akan menuju ke arah yang diharapkan yaitu terciptanya cooperative compliance secara berkelanjutan antara PLN sebagai Wajib Pajak dan DJP," kata Zukifli.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan jumlah transaksi setiap hari bila diakumulasikan secara tahunan menunjukkan performance sebuah institusi.
Menurutnya, adanya kerjasama ini bagi wajib pajak langkah ini akan mengurangi beban kepatuhan, yaitu beban administratif yang harus ditanggung untuk mematuhi ketentuan perpajakan. Selain itu wajib pajak juga menikmati potensi pemeriksaan dan sengketa perpajakan yang lebih rendah karena telah sepenuhnya terbuka kepada otoritas pajak.
"Bagi DJP kerja sama ini memberikan akses real-time terhadap data keuangan PLN sehingga dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik, tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal," ucap Surya.
Kerja sama ini diharapkan bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak. Selain mendapatkan data perpajakan PLN sendiri, data transaksi yang dilakukan PLN dengan pihak ketiga juga akan digunakan untuk membantu para lawan transaksi tersebut untuk menjalankan kewajiban perpajakan mereka, termasuk sebagai data untuk pengisian SPT secara otomatis (pre-populated).
Dia menambaghkan manfaat integrasi data perpajakan ini akan berdampak pada tingkat transparansi dan menambah wajib pajak baru. Dia berharap agar BUMN lain juga turut mengikuti langkah PLN.
"Kami tidak bisa sendirian, dalam mengumpulkan pajak. Kami butuhkan banyak pihak. Pertamina sudah kemarin. Sekarang di PLN, besok di mana lagi. Kami harap BUMN lain juga mengikuti," tuturnya.