Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Fiskal dan Perizinan Investasi Dicaplok BKPM, Ini Respons Menkeu Sri Mulyani

Kemenkeu dan BKPM sudah menyetujui pendelegasian wewenang terkait insentif fiskal dan perizinan investasi untuk area tertentu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Menteri Keuangan menyatakan telah mencairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 19 persen dari proyeksi kebutuhan dana (Rp20 triliun) yang digunakan untuk membayar THR bagi PNS, Prajurit TNI dan Polri sebesar Rp11,4 triliun dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar Rp7,6 triliun. /Antara
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Menteri Keuangan menyatakan telah mencairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 19 persen dari proyeksi kebutuhan dana (Rp20 triliun) yang digunakan untuk membayar THR bagi PNS, Prajurit TNI dan Polri sebesar Rp11,4 triliun dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar Rp7,6 triliun. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara terkait wacana pengalihan wewenang insentif fiskal dan perizinan investasi ke Badan Koordinasi dan Penanaman Modal.

Menurutnya, pihak Kemenkeu dan BKPM sudah menyetujui pendelegasian wewenang terkait insentif fiskal dan perizinan investasi untuk area tertentu.

"Ya, [kewenangan insentif fiskal dan investasi] dialihkan untuk 18 area [industri] yang sudah ditetapkan. Kami juga sudah membahas untuk aspek-aspek yang tidak terdefinisikan secara jelas di 18 area tersebut," katanya seusai memberikan paparan di acara BRI Group Economic Forum 2020 di Hotel Ritz-Carlton, Rabu (29/1/2020).

Menurutnya, pengalihan wewenang tersebut hanya bersifat perubahan prosedur. Jika aturan sudah ditetapkan, lanjutnya, BKPM akan memberikan persetujuan terkait perizinan dan insentif fiskal.

Setelah itu, Kementerian Keuangan akan melaksanakan dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian sesuai persetujuan. Sri Mulyani menilai pengalihan wewenang tersebut akan akan memberikan kepastian dan mempercepat penerbitan perizinan di lapangan.

"Kami berharap dengan kepastian proses akan muncul confidence investasi. Intinya, kami mendukung yang dilakukan BKPM untuk merealisasikan investasi secara cepat," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan agar kewenangan pemberian fasilitas investasi, termasuk insentif fiskal seperti tax holiday hingga tax allowance, didelegasikan dari Kemenkeu kepada BKPM.

Hal tersebut juga tertuang dalam Instruksi Presiden No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha yang terbit 22 November lalu.

Dengan demikian, BKPM mendapatkan tugas untuk menyusun NSPK pemberan investasi yang dielegasikan dari K/L terkait kepada BKPM dan juga melalukan evalusasi atas pelaksanaan pemberian fasilitas investasi yang berjalan selama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper