Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Insentif Fiskal dan Perizinan Investasi Dicaplok BKPM, Ini Respons Menkeu Sri Mulyani

Kemenkeu dan BKPM sudah menyetujui pendelegasian wewenang terkait insentif fiskal dan perizinan investasi untuk area tertentu.
Feni Freycinetia Fitriani
Feni Freycinetia Fitriani - Bisnis.com 29 Januari 2020  |  18:24 WIB
Insentif Fiskal dan Perizinan Investasi Dicaplok BKPM, Ini Respons Menkeu Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Menteri Keuangan menyatakan telah mencairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 19 persen dari proyeksi kebutuhan dana (Rp20 triliun) yang digunakan untuk membayar THR bagi PNS, Prajurit TNI dan Polri sebesar Rp11,4 triliun dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar Rp7,6 triliun. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara terkait wacana pengalihan wewenang insentif fiskal dan perizinan investasi ke Badan Koordinasi dan Penanaman Modal.

Menurutnya, pihak Kemenkeu dan BKPM sudah menyetujui pendelegasian wewenang terkait insentif fiskal dan perizinan investasi untuk area tertentu.

"Ya, [kewenangan insentif fiskal dan investasi] dialihkan untuk 18 area [industri] yang sudah ditetapkan. Kami juga sudah membahas untuk aspek-aspek yang tidak terdefinisikan secara jelas di 18 area tersebut," katanya seusai memberikan paparan di acara BRI Group Economic Forum 2020 di Hotel Ritz-Carlton, Rabu (29/1/2020).

Menurutnya, pengalihan wewenang tersebut hanya bersifat perubahan prosedur. Jika aturan sudah ditetapkan, lanjutnya, BKPM akan memberikan persetujuan terkait perizinan dan insentif fiskal.

Setelah itu, Kementerian Keuangan akan melaksanakan dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian sesuai persetujuan. Sri Mulyani menilai pengalihan wewenang tersebut akan akan memberikan kepastian dan mempercepat penerbitan perizinan di lapangan.

"Kami berharap dengan kepastian proses akan muncul confidence investasi. Intinya, kami mendukung yang dilakukan BKPM untuk merealisasikan investasi secara cepat," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan agar kewenangan pemberian fasilitas investasi, termasuk insentif fiskal seperti tax holiday hingga tax allowance, didelegasikan dari Kemenkeu kepada BKPM.

Hal tersebut juga tertuang dalam Instruksi Presiden No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha yang terbit 22 November lalu.

Dengan demikian, BKPM mendapatkan tugas untuk menyusun NSPK pemberan investasi yang dielegasikan dari K/L terkait kepada BKPM dan juga melalukan evalusasi atas pelaksanaan pemberian fasilitas investasi yang berjalan selama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sri mulyani
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top