Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan diri menghadapi sidang gugatan Uni Eropa ke WTO terkait kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel mulai 30 Januari mendatang.
"Di sidang WTO nanti akan ada konsultasi di Jenewa. Ada pertanyaan, kami jawab dan diskusi," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saefulhak, Kamis (23/1/2020).
Sidang konsultasi panel terkait pelarangan ekspor nikel dari Indonesia ini akan dilaksanakan pada 30 Januari 2020, sementara sidang panel akan berlangsung pada April mendatang.
Adapun perwakilan dari Pemerintah Indonesia dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian ESDM.
Yunus menjelaskan Eropa bukan tujuan utama ekspor bijih nikel dari Tanah Air. Indonesia pun bukan menjadi tujuan investasi utama Eropa untuk komoditas nikel.
"Kebanyakan ke China dan Korea. Ini [gugatan] karena harga. Kalau kami tetap ekspor, maka terjadi oversupply sehingga harga nikel menjadi rendah di dunia. Ini kan perdagangan global," ucap Yunus.
Adapun pemerintah menghentikan keran ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020. Jadwal tersebut lebih cepat dari rencana semula, yakni Januari 2022.