Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penciutan Wilayah, Pengamat : Pemegang PKP2B Perlu Kaji Potensi Kerugian

Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I mesti kompak dalam memperjuangkan luasan wilayah operasinya.
Pekerja beraktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja beraktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I mesti kompak dalam memperjuangkan luasan wilayah operasinya.

Adapun para pemegang PKP2B generasi I kontraknya akan segera berakhir, yakni PT Arutmin Indonesia pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama 1 April 2022, PT Adaro Indonesia 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal 26 April 2025.

Sementara itu, PT Tanito Harum kontraknya telah habis pada 14 Januari 2019 dan tidak diperpanjang.

Pengamat Hukum Pertambangan dari Universitas Hasanuddin Abrar Saleng mengatakan masing-masing pemegang PKP2B harus melakukan kajian mengenai kerugian yang terjadi apabila wilayah operasi mereka saat masa perpanjangan diciutkan menjadi 15.000 hektarre (ha). Kajian tersebut berupa teknis maupun ekonomis yang menampilkan dampak-dampak yang terjadi jika hanya memiliki luasan wilayah operasi sebesar 15.000 ha atau lebih kecil dari luasan sebelumnya.

"Daripada kita selalu mengatakan 15.000 ha tidak cukup, yang cukup berapa, mana kajiannya, tentu setiap perusahaan beda-beda dan itu dihormati dalam pasal 171 UU Minerba [UU No. 4/2009]," katanya, Selasa (21/1/2020)..

Dia mengakui secara teknis pengurangan luas wilayah produksi pada tambang batu bara tidak layak dilakukan. Pasalnya, pertambangan batu bara serupa luasan kebun, makin besar luasan, semakin banyak cadangan batu bara. Berbeda dengan tambang mineral yang melihat produksi berdasarkan kedalaman.

Abrar mengatakan penyempitan wilayah produksi tersebut bisa saja berdampak pada tidak mampunya PKP2B menjalankan usaha.

Menurutnya, jika pemerintah masih bertahan untuk mengatur luas wilayah perpanjangan kontrak PKP2B generasi I sebesar 15.000 ha, perlu ada konsolidasi lanjutan.. Konsolidasi tersebut berupa insentif yang mampu ditawarkan pemerintah jika luasan wilayah PKP2B berkurang, seperti keringanan pajak.

"Jangan sampai tidak beroperasi dan tidak ada investor masuk, malah jadi perebutan daerah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper