Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan Maut Kader Posyandu Depok, Ini Temuan Baru Kemenhub

Terakhir bus ini melakukan pengujian pada 8 Oktober 2019, masa berlaku ujinya 6 bulan maka diperkirakan akan habis pada 8 April 2020.
Warga melihat lokasi tabrakan di Tanjakan Emen, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (10/2/2018)./ Antara-Yusup Suparman
Warga melihat lokasi tabrakan di Tanjakan Emen, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (10/2/2018)./ Antara-Yusup Suparman

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mengungkapkan bus yang kecelakaan di Subang, Jawa Barat yang mengakibatkan 8 orang meninggal ternyata telah memodifikasi kendaraan tidak seperti seharusnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan data kendaraan yang tertera dalam STNK ternyata tidak sesuai dengan fisik kendaraan.

Berdasarkan data pengujian kendaraan domisili, imbuhnya, kendaraan dimodifikasi setelah uji berkala di pengujian Majalengka. Selain itu, Kartu Pengawasan sudah habis masa berlaku pada 19 Mei 2017.

Budi juga sempat menyayangkan bahwa bus tersebut melakukan modifikasi sesudah melakukan uji berkala di Majalengka.

“Terakhir bus ini melakukan pengujian pada 8 Oktober 2019, masa berlaku ujinya 6 bulan maka diperkirakan akan habis pada 8 April 2020 ini. Saat ini kasus ini juga sedang dalam proses penanganan oleh Polres Subang, kami juga masih menunggu hasil penyelidikan komprehensif yang dilakukan bersama dengan pihak Kepolisian,” jelasnya dalam keterangan, Minggu (19/1/2020).

Kecelakaan yang menimpa sebuah bus pariwisata dari Perusahaan Otobus (PO) Purnama Sari pada Sabtu (18/1/2020) mengakibatkan 8 orang meninggal dunia.

Kecelakaan tunggal ini terjadi di Jalan Raya jurusan Bandung - Subang Kp. Naggrok Ds. Palasari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang.

“Sopir yang bernama Dede Purnama turut menjadi korban meninggal dalam kecelakaan tersebut. Saya turut berduka cita dan berbela sungkawa atas meninggalnya korban dalam kecelakaan ini. Saat ini kami bersama pihak kepolisian juga sedang mengusut kejadian ini,” katanya.

Kronologis kejadian yaitu pada Sabtu (18/1) terjadi sekitar pukul 17.23 WIB di Jalan Raya jurusan Bandung - Subang tepatnya di Kp. Naggrok Ds. Palasari Kec. Ciater Kab. Subang, bus bernomor polisi E 7508 W yang dikemudikan oleh Supir Dede Purnama ini melaju lebih kencang dari sebelumnya.

“Para penumpang sempat meminta kepada supir untuk memperlambat laju kendaraan, diperkirakan kendaraan hilang kendali sehingga supir membanting kendaraan ke sebelah kanan untuk menghindari kendaraan yang berada di depan. Akibatnya bus tersebut terguling ke arah kanan,” jelasnya mengenai kronologis kejadian.

Bus tersebut berisi 38 orang rombongan Kader Posyandu Kelurahan Bojong Kecamatan Cipayung Kota Depok. Semula bus mengantarkan rombongan ke lokasi wisata Gunung Tangkuban Perahu untuk selanjutnya kembali ke Depok.

Dari data yang diperoleh, selain korban meninggal 8 orang, terdapat korban luka berat sebanyak 10 orang dan luka ringan 20 orang. Temuan sementara dari pihak kepolisian yaitu saat kecelakaan juga ditemukan posisi gigi persneling berada di gigi 4.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper