Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Catatan Bank Dunia terhadap Bisnis Air Minum di Indonesia

BPPSPAM menilai kondisi BUMD air minum yang belum memenuhi full cost recovery membuat investor kurang tertarik bekerja sama. 

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah kalangan menilai perlu ada pembenahan regulasi agar investasi badan usaha di sektor air minum bisa mengalir deras.

Investasi dari badan usaha dibutuhkan sebagai salah satu upaya untuk menggenjot akses air rminum yang saat ini belum mencapai 100 persen.

Bank Dunia melansir bahwa skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) atau public private partnership dibutuhkan untuk meningkatkan akses air minum karena anggaran negara tidak cukup untuk membiayai investasi air minum.

Perwakilan dari Bank Dunia Jeff Delmon mengatakan bahwa investasi air minum di Indonesia menghadapi sejumlah hambatan.

Dia menjabarkan kapasitas badan usaha milik darah dalam menyiapkan proyek kerja sama terbilang kurang memadai. Bank Dunia juga menilai kerangka hukum dalam pengusahaan air minum juga dilanda ketidakpastian.

Di samping itu, belum semua badan usaha milik daerah (BUMD) air minum menerapkan full cost recovery atau biaya pemulihan penuh. Dengan kata lain, masih banyak BUMD yang menerapkan tarif di bawah biaya produksi. Hambatan juga datang dari dukungan pemerintah daerah yang minim, terutama untuk subsidi tarif.

Oleh karena itu, Bank Dunia menyarankan agar perubahan regulasi yang memungkinkan BUMD air minum mendapat akses pendanaan yang lebih luas di luar skema investasi yang telah berjalan.

"Perlu dibuat kebijakan bagi BUMD air minum untuk mendapatkan akses yang lebih luas terhadap investasi badan usaha untuk pengembangan pelayanan," kata Demon melalui siaran pers BPPSPAM, Kamis (16/1/2020).

Ketua Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Bambang Sudiatmo mengatakan bahwa kondisi BUMD air minum yang belum memenuhi FCR membuat investor kurang tertarik bekerja sama untuk investasi infrastruktur air minum. 

Dia mengungkapkan bahwa BUMD air minum sulit menerapkan tarif FCR karena penentuan tarif ditentukan oleh kepala daerah.

Secara umum, dari 380 BUMD air minum di seluruh Indonesia,  saat ini hanya 143 BUMD air minum yang menerapkan FCR. “Jadi, belum ada 50 persen BUMD air minum yang menerapkan tarif FCR,” tuturnya.

Menurutnya, BUMD air minum juga kesulitan dalam mendapat pinjaman dari perbankan sehingga sukar untuk mengembangkan jaringan pelanggan maupun produksi air minum. Ke depan, BPPSPAM berharap supaya Bank Dunia bisa membantu kajian regulasi terkait penentuan tarif FCR bagi BUMD air minum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper