Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKK Migas Pangkas Perizinan Hulu Jadi 3 Hari

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mempercepat proses perizinan hulu migas menjadi rata-rata 3 hari dari sebelumnya selama 15 hari guna memastikan seluruh proyek selesai tepat waktu.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto (kedua dari kanan) didampingi Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial (kanan) dan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto (tengah) memberikan keterangan mengenai peluncuran layanan One Door Service Policy (ODSP), Rabu (15/1/2020)./Bisnis-David E. Issetiabudi
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto (kedua dari kanan) didampingi Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial (kanan) dan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto (tengah) memberikan keterangan mengenai peluncuran layanan One Door Service Policy (ODSP), Rabu (15/1/2020)./Bisnis-David E. Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mempercepat proses perizinan hulu migas menjadi rata-rata 3 hari dari sebelumnya selama 15 hari guna memastikan seluruh proyek selesai tepat waktu.

Kepala SKK Migas Dwi mengatakan program One Door Service Policy (OSDP) hadir untuk membangun transformasi menuju perbaikan investasi hulu migas. Selain itu, pelaksanaan OSDP diharapkan sejalan dengan mimpi produksi minyak 1 juta barel pada 2030.

"kami sudah luncurkan integrated operation center, hari ini kami luncurkan ODSP. Keduanya tidak lain bagaimana agar SKK Migas bisa berbuat lebih baik bagi investor dan kontraktor kontrak kerja sama [KKKS]," katanya dalam acara peluncuran OSDP, Rabu (15/1/2020).

Menurutnya, dalam kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi migas, butuh beberapa perizinan yang melibatkan lebih dari satu instansi. Melalui OSDP, SKK Migas mengklaim seluruh layanan proses perizinan KKKS dilaksanakan dalam satu pintu dengan cepat.

Tidak hanya itu, SKK Migas dan KKKS juga bersama-sama melakukan penelitian atas kelengkapan untuk setiap persyaratan perizinan dari berbagai instansi yang ada.

Dwi juga menjanjikan ke depan perizinan hulu migas yang berhubungan dengan SKK Migas akan ikut diintegrasikan hingga pemerintah daerah. “Jadi kami inline apalagi sudah mulai dengan digitalisasi untuk bisa melaksanakan itu. Ini [ODSP] online, enggak lagi ngisi formulir,” tambahnya.

Adapun struktur ODSP terdiri atas empat kelompok kerja (pokja), yakni perizinan lahan dan tata ruang, lingkungan, keselamatan dan keamanan, pembangunan sumber daya dan infrastruktur lainnya, serta penggunaan material dan sumber daya dari luar negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper