Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga BBM Berkadar Rendah Belerang dan Tinggi Mungkin Berbeda

INSA sejak semula sudah terlibat dalam diskusi awal tentang kesiapan pemberlakuan ketentuan IMO, beserta dampaknya.

Bisnis.com, JAKARTA — Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners' Association (INSA) mengakui adanya kemungkinan perbedaan harga antara BBM rendah sulfur atau berkadar rendah belerang dengan yang berkadar tinggi.

Ketua DPP INSA Carmelita Hartoto mengungkapkan bahwa sejak awal INSA memang sudah terlibat dalam diskusi awal penerapan aturan penggunaan BBM rendah belerang tersebut.

"Salah satu dampak adalah kemungkinan terjadinya perbedaan harga BBM antara high sulphur dan low sulphur yang meningkatkan biaya operasional kapal. Untuk meminimalisir, INSA sudah mengusulkan agar pembelian BBM tidak dikenakan PPN [pajak pertambahan nilai]," jelasnya kepada Bisnis, Selasa (14/1/2020).

INSA mengaku sejak semula sudah terlibat dalam diskusi awal tentang kesiapan pemberlakuan ketentuan International Maritim Organization (IMO) tersebut, beserta dampak-dampaknya.

Dia juga mengklaim sudah memberi masukan kepada pemerintah mengenai berbagai kemungkinan dampak dan solusinya. Terkait dengan peningkatan biaya operasional, dia tidak memerinci seberapa besar dampak peningkatan tersebut terhadap operasional.

Sementara itu, kebutuhan atas BBM berkadar rendah belerang, hanya dikonsumsi oleh kapal-kapal besar yang menggunakan marine fuel oil, sedangkan kapal-kapal kecil yang menggunakan marine gas oil atau solar bahkan B20, sudah dalam kondisi low sulphur.

Direktur Lalu Lintas Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Wisnu Handoko belum memberi tanggapan saat dimintai konfirmasinya oleh Bisnis baik melalui layanan pesan singkat maupun telepon.

Kemenhub mewajibkan penggunaan bahan bakar low sulfur bagi setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia, baik itu kapal berbendera Indonesia maupun asing.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. 35 Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Bahan Bakar Low Sulfur dan Larangan Mengangkut atau Membawa Bahan Bakar yang Tidak Memenuhi Persyaratan serta Pengelolaan Limbah Hasil Resirkulasi Gas Buang dari Kapal.

Saat ini kebanyakan, kapal-kapal di Indonesia masih menggunakan bahan bakar dengan kadar sulfur sebesar 3,5 persen. Selain itu, perlu dipastikan kesiapan Pertamina dalam penyediaan bahan bakar tersebut.

Berdasarkan regulasi IMO 2020 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 tersebut, pemerintah mewajibkan kapal-kapal Indonesia menggunakan bahan bakar dengan kadar sulfur maksimal sebesar 0,5 persen yang bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper