Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat mengoreksi kebijakan larangan penggunaan kantong plastik. Kementerian menyatakan tidak ada korelasi yang kuat antara pelarangan kantong plastik dengan pengurangan sampah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan ada persepsi yang tidak utuh oleh berbagai pihak. Menurutnya, pengelolaan plastik yang baik dan benar dapat mendorong ketersediaan bahan baku plastik dan mendorong pertumbuhan industri plastik.
"Yang lebih penting itu bagaimana setiap Pemda [pemerintah daerah] bisa mengeluarkan suatu kebijakan pengelolaan sampah plastik. Karena, sampah-sampah itu sebetulnya punya potensi yang luar biasa untuk menjadi bahan baku industri," ujarnya seusai Kick Off Anggaran 2020 Kemenperin, Senin (13/1/2020).
Beleid mengenai pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Ibu Kota akan berlaku pada awal semester II/2020. Adapun, kantong plastik hanya berkontribusi sekitar 5% dari produksi plastik nasional atau sebanyak 360.000 ton per tahun.
Selain itu, industri kantong plastik merupakan salah satu subsektor industri plastik yang banyak menyerap tenaga kerja atau sekitar 30.000 orang.
Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin Taufiek Bawazier memprediksi industri plastik nasional dapat tumbuh di atas perkiraan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, hal tersebut dapat terjadi jika aturan larangan plastik segera di daerah segera dicabut.
Sebelumnya, beberapa daerah juga telah melarang penggunaan kantong plastik seperti Banjarmasin, Bogor, dan Bali.
Taufiek mengatakan produksi industri plastik dapat mencapai Rp7 triliun per tahun.
"Ini [perumahan tenaga kerja] yang kami khawatirkan. Tapi, belum ada kita lihat [perumahan tenaga kerja] pasca Juli 2020. Lebih baik [Pemprov] DKI Jakarta mengoreksi kebijakannya sebelum terlambat. Industri daur ilang efektif untuk mengurangi sampah plastik," katanya kepada Bisnis.