Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Jokowi Teken Perpres Perkuat Kelembagaan Menko Marves

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) berbincang dengan Mendagri Tito Karnavian (kedua kanan), Menlu Retno Marsudi (kedua kiri) dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) berbincang dengan Mendagri Tito Karnavian (kedua kanan), Menlu Retno Marsudi (kedua kiri) dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Ada sejumlah perubahan dalam Perpres ini dibandingkan dengan Perpres Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Beleid ini menjelaskan jumlah deputi. Dalam Perpres 92/2019 pejabat tersebut bertambah dua orang dari sebelumnya empat.

Selain itu, Perpres 92/2019 juga mengatur soal fungsi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Dalam Pasal 3, dijelaskan adanya tambahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi.

Selain itu ada juga pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Selain itu, dalam Pasal 31, lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini juga menegaskan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 206) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2019.

Berikut Perbedaan Perpres No. 92/2019 dan Perpres No 71/2019

Perpres No 92/2019Perpres No 71/2019
Sekretariat Kementerian KoordinatorSekretariat Kementerian Koordinator
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya MaritimDeputi Bidang Koordinasi Kedaultan Maritim
Deputi Bidang Koordinasi Intrastruktur dan TransportasiDeputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan KehutananDeputi Bidang Koordinasi Infrastruktur
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi KreatifDeputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan PertambanganStaf Ahli Bidang Hukum Laut
Staf Ahli Bidang Hukum LautStaf Ahli Bidang Sosio-Antropologi
Staf Ahli Bidang Sosio-AntropologiStaf Ahli Bidang Ekonomi Maritim
Staf Ahli Bidang Ekonomi MaritimStaf Ahli Manajemen Konektivitas
Staf Ahli Manajemen Konektivitas 

   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper