Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Ada sejumlah perubahan dalam Perpres ini dibandingkan dengan Perpres Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Beleid ini menjelaskan jumlah deputi. Dalam Perpres 92/2019 pejabat tersebut bertambah dua orang dari sebelumnya empat.
Selain itu, Perpres 92/2019 juga mengatur soal fungsi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Dalam Pasal 3, dijelaskan adanya tambahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi.
Selain itu ada juga pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Selain itu, dalam Pasal 31, lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres ini juga menegaskan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 206) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2019.
Berikut Perbedaan Perpres No. 92/2019 dan Perpres No 71/2019
Perpres No 92/2019 | Perpres No 71/2019 |
Sekretariat Kementerian Koordinator | Sekretariat Kementerian Koordinator |
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim | Deputi Bidang Koordinasi Kedaultan Maritim |
Deputi Bidang Koordinasi Intrastruktur dan Transportasi | Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa |
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan | Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur |
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim |
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan | Staf Ahli Bidang Hukum Laut |
Staf Ahli Bidang Hukum Laut | Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi |
Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi | Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim |
Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim | Staf Ahli Manajemen Konektivitas |
Staf Ahli Manajemen Konektivitas |