Bisnis.com, MAKASSAR - Setelah mewajibkan QR Indonesia Standard (QRIS) untuk transaksi nontunai berbasis aplikasi per 1 Januari 2020 kemarin, Bank Indonesia (BI) juga sedang mengembangkan QRIS untuk transaksi cross border inbound dan cross border outbound.
Dengan ini, ke depan aplikasi pembayaran nontunai di luar negeri bakal bisa digunakan di Indonesia dan begitu juga sebaliknya, aplikasi pembayaran nontunai Indonesia juga bakal bisa digunakan di luar negeri.
Transaksi cross border inbound QRIS dikembangkan dalam rangka menyasar wisatawan dan TKI terutama dari negara-negara Asean, China, India, Hong Kong, Korea Selatan, dan Jepang.
Adapun transaksi cross border outbound dikembangkan dalam rangka menyasar WNI yang melaksanakan haji ke Arab Saudi serta melakukan pariwisata di negara-negara Asean.
Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Ricky Satria mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendekatan dengan otoritas Arab Saudi agar aplikasi pembayaran nontunai di Indonesia bisa digunakan oleh WNI di negara tersebut.
Apabila sudah disepakati oleh otoritas Arab Saudi, maka pemerintah tidak perlu lagi mengimpor Riyal Arab Saudi setiap kali musim haji.
"Kita lagi coba bisnis model yang sedang kita siapkan, tinggal memang yang di negara sananya [Arab Saudi]. Kita lagi approach mereka dan didiskusikan seperti apa implementasinya," ujar Ricky, Sabtu (11/1/2020).
Untuk transaksi cross border inbound, Ricky mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin kesepakatan dengan WePay. Satu aplikasi pembayaran nontunai lain yakni Alipay saat ini sedang dalam proses persetujuan dengan BI.
"Memang rumit di kontraknya, memahami antara kedua belah pihak itu rumit. Jadi kita akan coba keluar dengan membuat bisnis model dengan industri dan mencari partner," ujar Ricky.