Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan sejumlah syarat bagi para pengembang perumahan yang akan membangun proyek properti untuk masyarakat.
Pengembang perumahan, terutama yang baru akan memulai, diharapkan dapat memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Beberapa persyaratannya antara lain adanya surat izin usaha perdagangan (SIUP), akta pendirian perusahaan, izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat tanah, dan rencana tapak (site plan) atau rencana induk yang telah disetujui oleh kepala daerah setempat.
“Prinsipnya sebagai pengusaha di bidang apa pun termasuk perumahan, para pengembang harus memenuhi syarat-syarat tersebut,” ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR M. Yusuf Hariagung melalui siaran pers, Kamis (9/1/2020).
Selain syarat-syarat tersebut, Yusuf menerangkan bahwa para pengembang perumahan juga bertanggung jawab untuk melakukan pembebasan lahan bila ada rumah warga di lokasi pembangunan perumahan yang mereka laksanakan.
Adapun, katanya, saat ini tidak semua pengembang di Indonesia berada di bawah pengawasan Kementerian PUPR. Hal itu lantaran Kementerian PUPR berfokus pada pengembang yang membangun rumah bersubsidi.
Baca Juga
Adapun, untuk perumahan komersial diawasi oleh asosiasi perumahan dan untuk perumahan bersubsidi dilaksanakan melalui pembinaan bagi pengembang yang telah terdaftar di Sistem Informasi Registrasi Pengembang (Sireng).
“Para pengembang perumahan bersubsidi harus terdaftar di Sistem Informasi Registrasi Pengembang. Di sana mereka memasukkan seluruh komponen dan informasi tentang perumahan sesuai dengan sistem aplikasi, setelah terdaftar, barulah pengembang menjadi bagian dari pembinaan di Kementerian PUPR,” kata Yusuf.
Pengembang perumahan yang terdaftar di Sireng nantinya dapat menyalurkan KPR bersubsidi yang pelaksanaan melalui perbankan. Kalau belum terdaftar mereka tidak bisa menyalurkan KPR bersubsidi tersebut.
Secara umum, ujar Yusuf, hal ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menjelaskan bahwa pemerintah atau pemda berkewajiban melakukan pembinaan dalam rangka pengawasan dan pengendalian perumahan, baik itu perumahan bersibsidi atau komersial.
Khusus rumah komersial, ada satu pembinaan dalam bentuk regulasi yang harus diterapkan atau dilaksanakan oleh masyarakat baik standardisasi bangunan maupun sistem transaksi jual beli rumahnya.
“Itu yang kami atur dalam pembinaannya,” tegasnya.