Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat diminta mewaspadai instalasi kelistrikan di masing-masing rumah saat musim hujan yang berpotensi banjir.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Ikhsan Asaad mengatakan hal pertama yang harus dilakukan masyarakat saat banjir untuk menghindari bahaya tersengat aliran listrik yaitu mematikan listrik dari Meter Circuit Breaker (MCB) di kWh meter. Selanjutnya, cabut seluruh peralatan listrik yang masih menancap dan naikkan alat elektronik ke tempat yang lebih aman.
Apabila terjadi banjir dan listrik belum dipadamkam oleh PLN, laporkan segera melalui contact center PLN 123 atau hubungi kantor PLN terdekat.
Setelah banjir surut, pastikan semua alat elektronik dan instalasi listrik dalam keadaan kering. Penormalan listrik oleh PLN akan dilakukan apabila instalasi PLN maupun warga sudah dalam kondisi kering dan siap dialiri listrik.
Penyalaan akan dilakukan dengan didahului oleh penandatanganan berita acara disaksikan oleh Ketua RT/RW atau tokoh masyarakat setempat.
"Kami juga mengimbau apabila datang hujan, jangan berteduh di dekat instalasi kelistrikan seperti tiang listrik, gardu listrik, maupun tiang lampu penerangan jalan untuk menghindari bahaya tersengat arus listrik," katanya seperti dikutip dalam rilis, Jumat (20/12/2019).
Masyarakat juga perlu menggunakan alat pengaman diri seperti sepatu boots yang kedap air apabila melewati genangan air untuk menghindari resiko terkena pecahan kaca, paku, bakteri, maupun arus listrik bocor.
Arus listrik bocor bisa saja terjadi disebabkan oleh gesekan kabel PLN dengan kabel lain yang dipasang tidak sesuai aturan atau bahkan tidak berizin.
“Selain itu, masyarakat yang mengambil listrik langsung dari tiang juga sangat berbahaya karena kabelnya tidak standar dan sangat berpotensi menimbulkan arus bocor," sebutnya.
Menurutnya, PLN telah secara rutin PLN melakukan inspeksi terhadap tiang-tiang dan kabel untuk memastikan penyaluran energi listrik ke masyarakat dalam kondisi normal dan aman. Masyarakat bisa melaporkan ke PLN apabila menjumpai tiang dan kabel listrik yang membahayakan.
"Kenali dulu kabel dan tiangnya. Kalau kabel PLN itu terpilin dan biasanya terpasang paling atas. Jika yang dimaksud kabel melingkar-lingkar, sudah dipastikan itu bukan kabel PLN karena secara teknis hal itu tidak diperkenankan untuk penyaluran listrik, itu kabel utilitas lain," tutupnya.