Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan membuka kemungkinan memperbolehkan bus melalui tol layang Jakarta-Cikampek.
Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Ahmad Yani, mengatakan aturan yang melarang bus melalui jalur tol layang bersifat sementara dan sangat mungkin direvisi.
"Kita bersama-sama pikirkan kepentingan masyarakat, prioritas harus diberikan. Terkait bus masuk elevated, di SK Dirjen sementara, dalam operasional elevated hanya untuk kendaraan pribadi penumpang," paparnya, Rabu (18/12/2019).
Kendati demikian, dia menegaskan berdasarkan evaluasi bus dapat beroperasi dan menggunakan tol layang Japek.
Di sisi lain, dia menegaskan khusus bagi bus yang kelebihan dimensi dan muatan atau overdimension overload (ODOL) tidak diperbolehkan.
"Masih bisa dibicarakan, nanti kita pertimbangkan, SK Dirjen bisa diubah, melihat dari evaluasi ini berjalan mungkin sebulan-dua bulan, nanti mungkin bisa jadi bus juga bisa," urainya.
Baca Juga
Organda meminta keberpihakan pemerintah terhadap angkutan umum diwujudkan dengan memperbolehkan angkutan penumpang atau bus melalui tol elevated atau tol layang Jakarta-Cikampek.
Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan mempertanyakan kebijakan pemerintah yang mengecualikan angkutan bus yang termasuk golongan I dari pengguna tol layang.