Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bus Tak Boleh Pakai Tol Layang Jakarta-Cikampek, Organda Protes Keras

Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan mempertanyakan kebijakan pemerintah yang mengecualikan angkutan bus yang termasuk golongan I dari pengguna tol layang.
Sejumlah kendaraan melintasi Tol Layang (Elevated) Jakarta-Cikampek II di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2019). Tol Layang ini memiliki panjang 36,4 km dari Cikunir-Karawang Timur./ ANTARA -Fakhri Hermansyah
Sejumlah kendaraan melintasi Tol Layang (Elevated) Jakarta-Cikampek II di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2019). Tol Layang ini memiliki panjang 36,4 km dari Cikunir-Karawang Timur./ ANTARA -Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Organda meminta keberpihakan pemerintah terhadap angkutan umum diwujudkan dengan memperbolehkan angkutan penumpang atau bus melalui tol elevated atau tol layang Jakarta-Cikampek (Japek).

Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan mempertanyakan kebijakan pemerintah yang mengecualikan angkutan bus yang termasuk golongan I dari pengguna tol layang.

Seharusnya, menurutnya, angkutan bus dapat melalui jalur tersebut mengingat kebutuhan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) memang sudah sewajarnya melalui tol yang memangkas jalur dari Jakarta ke wilayah timur.

"Kami mohon dari angkutan orang khususnya operator angkutan orang bisa pakai elevated, mohon ada kesempatan bagi kami bisa pakai elevated," jelasnya, Rabu (18/12/2019).

Menurutnya, harus mulai dipikirkan angkutan umum diprioritaskan oleh pemerintah dan angkutan pribadi mulai dibatasi. Angkutan umum diberikan keleluasaan lebih dibandingkan dengan angkutan pribadi.

Dia mengharapkan adanya pergeseran pengguna angkutan pribadi ke angkutan umum terutama saat musim puncak seperti Natal dan Tahun Baru serta musim Lebaran. Namun, ketika kebijakannya malah pro penggunaan angkutan pribadi, komitmen pemerintah pun dipertanyakan.

"Pemerintah tolong menggiring masyarakat gemar ke angkutan umum, masih ada waktu, kebijakan disesuaikan," paparnya.

Dia menyebut jika pelarangan tersebut akibat adanya bus yang kelebihan muatan dan dimensi atau overdimension overload (ODOL) itu tidak dapat dibenarkan.

Alasannya, berbeda dengan angkutan barang, masing-masing ukuran bus terdapat memiliki ukuran tersendiri berdasarkan Gross Vehicle Weight (GVW) yang diizinkan dan tidak.

"Artinya, ada bus yang 15 ton, ada yang 16 ton dan ada juga yang 18 ton, kalau yang tertangkap itu bus 16 ton tapi acuannya yang JBI [Jumlah Berat Diizinkan] 15 ton pasti overload," ujarnya.

Dengan demikian, mesti ada ukuran yang setara antara berat bus dengan jumlah berat yang diizinkannya. Selain itu, bus pun seharusnya dilihat sebagai sarana pengurai kemacetan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper