Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUPR Akan Lakukan Penyesuaian Skema FLPP

Pemerintah hingga saat ini sudah menyiapkan berbagai kebijakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Ilustrasi rumah subsidi (Bisnis-Dedi Gunawan)
Ilustrasi rumah subsidi (Bisnis-Dedi Gunawan)

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan melakukan penyesuaian pada skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko D. Heripurwanto mengatakan bahwa ada penyesuaian skema pelaksanaan FLPP di antaranya mencoba mengakomodasi masukan dari perbankan dan pengembang.

"Salah satunya adalah mengupayakan bahwa penghasilan yang menerima FLPP [fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan] bisa mulai di bawah Rp2 juta sampai di atas Rp6 juta," ungkapnya saat membuka acara HUT Ke-43 BTN, Selasa (10/12/2019).

Eko menuturkan bahwa pemerintah hingga saat ini sudah menyiapkan berbagai kebijakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program kemudahan yang saat ini berjalan antara lain FLPP, SSB (subsidi selisih bunga), SBUM (subsidi bantuan uang muka), dan BP2BT (bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan).

"Penyaluran [FLPP] 2019 jumlahnya sebanyak 73.650 unit. Ini jauh lebih besar dari saat anggaran dulu disiapkan untuk 68.000 unit. Mulai 2020, SSB tidak lagi dialokasikan, tetapi dialokasikan untuk pembayaran akad tahun sebelumnya. MBR [masyarakat berpenghasilan rendah], pengembang, dan perbankan diharapkan bisa memanfaatkan program lainnya.”

Kementerian PUPR memang belum mampu sepenuhnya menjawab tantangan kebutuhan hunian dan daya beli rumah MBR.

Pemerintah diharapkan pada 2020 bisa lebih fokus memperhatikan dan mengawal kualitas bangunan, serta mengurangi penghuni rumah tak layak huni.

Pasalnya, Eko menegaskan bahwa dari keseluruhan MBR sebagai penerima bantuan, 70 persen merupakan pekerja swasta, sedangkan aparatur sipil negara (ASN)/TNI/Polri sekitar 13 persen.

"Angka ini sebetulnya harusnya bisa menepis kecurigaan masyarakat luas seolah bantuan perumahan hanya untuk ASN dan TNI/Polri, padahal lebih banyak untuk swasta," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper