Bisnis.com, JAKARTA - Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mendaratkan pesawatnya yang membawa kargo gelap di hanggar Garuda Maintenance Facility atau GMF pada penerbangan 17 November 2019 lalu disebut-sebut karena alasan prosedur pesawat baru.
Pengamat penerbangan Arista Admajati mengatakan pesawat GA 9721 berjenis Airbus A300-900 Neo ini merupakan armada anyar yang mesti melalui beragam pengecekan di bengkel pesawat sebelum diterbangkan secara komersial.
“Prinsipnya kalau pesawat baru, prosedurnya begitu. Pesawat baru mesti masuk hanggar untuk menghindarkannya dari’ baby sickness’,” ujar Arista pada Minggu (8/12/2019).
‘Baby sickness’ adalah kerusakan pesawat yang kerap menyerang armada baru. Kerusakan ini umumnya terjadi lantaran kekeliruan produksi dari pabrikannya. Salah satu contoh maskapai yang mengalami ‘baby sickness’ adalah Lion Air berseri JT 610 yang jatuh pada Oktober tahun lalu. Pesawat itu mengalami cacat produksi dari pabrikannya, Boeing Co.
Menurut Arista, ketika pesawat anyar mendarat di hanggar, tim teknis akan mengecek semua komponen. Tim akan memastikan semua elemen laik beroperasi. Di samping itu, perseroan juga mesti mengurus izin penerbangan dan meregistrasinya ke Kementerian Perhubungan.
Baca Juga
Garuda Indonesia pada hari Rabu (27/11/2019) menyambut hadirnya armada A330-900neo pertamanya sebagai bagian dari langkah strategis perusahaan dalam program revitalisasi armad./Dok. Garuda Indonesia
Setelah memperoleh flight number atau nomor penerbangan, pesawat baru boleh diterbangkan ke terminal untuk dioperasikan sebagai pesawat komersial.
“Kalau sudah dipindah ke terminal itu berarti semua sudah harus clear, termasuk izin terbangnya,” ujar Arista.
Pesawat GA 9721 berjenis Airbus A300-900 Neo yang mengudara pada 16-17 November lalu dari Prancis menuju Hanggar IV GMF ketahuan membawa kargo gelap. Pesawat ini mengangkut satu unit motor Harley Davidson keluaran 1972 dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya. Temuan ini disita oleh Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Sesuai dengan hasil investigasi Kepabeanan, Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara kala itu tercatat sebagai pemilik benda gelap tersebut. Ia lalu dicopot dari jabatannya oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir pada 5 Desember 2019.