Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menang Praperadilan, Ini Kata Kanwil DJP Sumut 1

Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan praperadilan Pemohon (LS) untuk seluruhnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 95/Pid.Pra/2019/PN.Mdn di Medan, Sumatera Utara.
Ilustrasi sidang/Istimewa
Ilustrasi sidang/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan praperadilan Pemohon (LS) untuk seluruhnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 95/Pid.Pra/2019/PN.Mdn di Medan, Sumatera Utara.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I menerangkan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak telah sesuai prosedur dan penyidikan akan dilanjutkan sampai ke tahap penyerahan berkas perkara untuk dilakukan penuntutan.

Dalam perkara ini CV DA dengan LS disangkakan telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa penerbitan faktur pajak fiktif. Hal ini melanggar Pasal 39A huruf a UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar.

"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp19,2 miliar," tulis penjelasan resmi Ditjen Pajak, Senin (9/12/2019).

Meskipun tersangka sudah membayar sebesar Rp1 miliar, pemeriksaan bukti permulaan tetap dilanjutkan ke penyidikan karena tersangka tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya dan melakukan pembayaran sesuai dengan keadaan yang sebenarnya ditambah sanksi 150%.

Direktorat Jenderal Pajak, sebagai pengumpul penerimaan negara yang mencapai lebih dari 70% dari total penerimaan negara, tidak hanya memberikan pelayanan terbaik terhadap wajib pajak, akan tetapi juga melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak, dan penegakan hukum baik berupa tindakan pemeriksaan, penagihan, maupun penyidikan pajak. 

Hal ini sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 23A yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I mengimbau agar wajib pajak memenuhi semua ketentuan perpajakan baik menghitung, menyetor, melaporkan pajaknya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper