Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJPH Terima 154 Pendaftaran Sertifikat Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan telah menerima pendaftaran sertifikasi halal sejak layanan itu dibuka 17 Oktober.
Sejumlah pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) menerima sertifikat halal di Kantor Walikota Depok, Jawa Barat, Kamis (31/1/19)./ANTARA FOTO-Kahfie Kamaru
Sejumlah pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) menerima sertifikat halal di Kantor Walikota Depok, Jawa Barat, Kamis (31/1/19)./ANTARA FOTO-Kahfie Kamaru
Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan telah menerima pendaftaran sertifikasi halal sejak layanan itu dibuka 17 Oktober.
Berdasarkan data BPJPH hingga 7 Desember 2019, sudah ada 154 perusahaan yang mengajukan layanan sertifikasi halal, baik permohonan baru maupun perpanjangan. 
 
"Hasil verifikasi tahap awal oleh BPJPH sudah dikirim ke LPPOM [Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika] MUI sebagai lembaga pemeriksa halal untuk dilakukan tahapan berikutnya," tutur Kepala BPJPH Sukoso dalam siaran pers, Minggu (8/12/2019).
 
Dia menjelaskan, karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Sertifikasi Halal belum ada, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 982 tentang Layanan Sertifikasi Halal. KMA mengatur biaya sertifikasi halal yang mengacu pada standard yang selama ini diberlakukan LPPOM, selama belum ada PMK tentang tarif layanan. 
 
“KMA ini terbit sebagai diskresi agar layanan sertifikasi halal tetap berjalan dengan merujuk pada aturan besaran tarif yang selama ini diberlakukan oleh LPPOM MUI,” tuturnya.
 
Sukoso mengakui Indonesia saat ini baru memiliki satu lembaga pemeriksa halal (LPH), yakni LPPOM MUI. LPH selain LPPOM MUI belum terbentuk karena 226 auditor yang disiapkan oleh BPJPH belum diuji oleh LPPOM MUI.
 
Sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja  No 266/2019 tentang Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, BPJPH sudah berkirim surat ke MUI untuk memohon uji kompetensi bagi calon auditor halal. Keberadaan auditor halal penting karena menjadi syarat pembentukan LPH. Dengan demikian, publik bisa segera membentuk LPH.
 
"BPJPH sudah mendidik 226 calon auditor halal. Jika tiap LPH minimal 3 auditor, diharapkan ke depan akan bisa berdiri 79 LPH,” kata Sukoso.
 
Sementara itu, sejak Oktober hingga awal Desember 2019, total kunjungan layanan sertifikasi mencapai 1.705 kali atau 244 kunjungan per pekan. Selain PTSP Kemenag pusat, kunjungan terbanyak di Kanwil Kemenag Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatra Utara.
 
Sukoso menyebutkan sejumlah isu yang ditanyakan publik dalam kunjungan layanan. Menurut ahli bidang kelautan dan bioteknologi perikanan ini, kebanyakan pengunjung menanyakan alur proses sertifikasi, teknis pendaftaran produk, dan persyaratan pendaftaran. Konsultasi lainnya menyangkut perpanjangan sertifikasi halal, pengembangan produk, dan teknis audit/pemeriksaan.
 
"Produk yang paling banyak ditanyakan terkait makanan ringan, minuman dan bahan minuman, serta restoran, roti, dan kue," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper