Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Kargo Ilegal di Pesawat Baru Garuda, Ini Imbauan Asosiasi Maskapai

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menyayangkan kejadian yang dialami Garuda Indonesia terkait dengan dugaan penyelundupan barang secara ilegal.
Ketua Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) Denon Prawiraatmadja sedang menjawab pertanyaan wartawan usaiForum Helikopter Indonesia, Kamis (14/11/2019)./Bisnis-Rio Sandy Pradana
Ketua Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) Denon Prawiraatmadja sedang menjawab pertanyaan wartawan usaiForum Helikopter Indonesia, Kamis (14/11/2019)./Bisnis-Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) meminta anggotanya mematuhi peraturan penerbangan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan menyusul temuan kargo ilegal di pesawat baru Airbus 330-900neo Garuda Indonesia. 

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menyayangkan kejadian yang dialami Garuda Indonesia terkait dengan dugaan penyelundupan barang secara ilegal. Terlebih, Garuda tersebut merupakan flag carrier.

"Kami mengimbau kepada seluruh anggota baik penerbangan berjadwal, tidak berjadwal dan kargo agar memantuhi perturan penerbangan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," katanya, Kamis (5/12/2019).

Kementerian Perhubungan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan pada penerbangan GA 9721 Rute Toulouse--Jakarta dengan registrasi pesawat PK-GHE tipe Airbus 330-900neo.

Dalam pesawat itu Bea dan Cukai menemukan 18 kotak terdiri atas 15 kotak yang berisi spare part motor Harley Davidson bekas dan sisanya merupakan unit sepeda lipat baru merek Brompton. 

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan pesawat yang melakukan penerbangan dari Toulouse menuju Jakarta dalam rangka ferry flight diduga membawa kargo tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami telah menginstruksikan untuk melakukan pendalaman atas informasi tersebut kepada Inspektur Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I guna mendapatkan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Garuda Indonesia," kata Polana.

Dia menambahkan pengiriman pesawat menggunakan penerbangan (ferry flight) baik dalam dan luar negeri, wajib memiliki persetujuan terbang (flight approval/FA). Selain itu, tidak diperbolehkan untuk membawa kargo dan penumpang dengan tujuan komersial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper