Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirutnya Dicopot, Garuda Wajib Ajukan Key Person ke Kemenhub

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kewenangan penunjukan key person ada pada Kementerian BUMN sebagai pemegang saham.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan kepada awak media usai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Senin (25/11/2019). /Antara
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan kepada awak media usai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Senin (25/11/2019). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta agar PT Garuda Indonesia Tbk. segera menunjuk personil kunci atau key person pascapencopotan direktur utama maskapai pelat merah itu oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kewenangan penunjukan key person ada pada Kementerian BUMN sebagai pemegang saham. Kementerian di bawah komando Erick Thohir berhak mengangkat dan memberhentikan direksi.

"[Penunjukan key person dilakukan hari ini] tentu iya. Itu kewenangan dari pemegang saham," katanya, Kamis (5/12/2019).

Dia menilai keputusan Kementerian BUMN tentu sudah melalui mekanisme berdasarkan prinsip kehati-hatian. Keputusan tidak dilakukan secara mendadak.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja layanan dari maskapai berkode emiten GIAA. Terlebih, Garuda memiliki struktur organisasi yang besar, sehingga tidak akan bergantung pada satu pimpinan.

Budi Karya telah menugaskan Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti untuk berkoordinasi tentang kelanjutan manajemen pengoperasian Garuda dalam beberapa hari ke depan.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan regulator mengutamakan adanya key person yang jelas selaku penanggung jawab keamanan dan keselamatan penerbangan.

"Key person dari Direktur Operasi, Direktur Keamanan, dan Direktur Teknik. Buat kami yang penting penanggung jawab safety jelas," ujarnya.

Nantinya, nama direksi key person harus diajukan kepada Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) untuk dilakukan fit and proper test. Kendati demikian, Garuda harus tetap mengajukan direksi definitif dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper