Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP E-Commerce Belum Mampu Selesaikan Masalah Pajak Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dinilai masih belum mengatasi permasalahan pengenaan pajak dari transaksi di e-commerce.
Seorang pemilik warung menggunakan aplikasi./Tokopedia
Seorang pemilik warung menggunakan aplikasi./Tokopedia

Bisnis.com, DENPASAR – Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dinilai masih belum mengatasi permasalahan pengenaan pajak dari transaksi di e-commerce.

Partner DDTC Bawono Kristiani mengatakan bahwa dalam PP tersebut memang terlampir adanya kewajiban bagi penyelenggara e-commerce baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menyimpan data dan informasi terkait transaksi keuangan.

Meski demikian, masih belum ada penjabaran terkait kewajiban untuk menyerahkan data tersebut kepada pemerintah. "Padahal kalau kita bicara tentang bagaimana menjamin kepatuhan pelaku di ekosistem ekonomi digital maka diperlukan data dan informasi yang lengkap," ujar Bawono, Rabu (4/12/2019).

Dengan data tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seharusnya bisa memaksimalkannya dalam rangka kepentingan perpajakan.

Adapun apabila pemerintah hendak menggunakan UU No. 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, DJP hanya bisa mengakses saldo keuangan dan tidak bisa mengetahui transaksi-transaksi yang dilakukan melalui e-commerce.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai peraturan sejenis PMK No. 210/2018 perlu dihidupkan kembali dalam rangka memaksimalkan penerimaan pajak dari transaksi e-commerce dengan memperhatikan masukan dari pelaku usaha dan asosiasi.

"Yang penting adalah bagaimana efektif dalam registrasi, menghimpun data, mendorong kepatuhan, dan efektif dalam pemenuhan kewajiban," ujar Yustinus, Rabu (4/12/2019).

Lebih lanjut, Yustinus juga menerangkan bahwa sesungguhnya DJP memiliki instrumen hukum lain untuk mengoptimalkan pengenaan pajak atas transaksi di e-commerce yakni dengan menerapkan Pasal 35A dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.

"Kalau pakai skema Pasal 35A itu tidak bisa dilawan, skema tersebut kuat sekali," ujarnya.

Seperti diketahui, PP No. 80/2019 yang mengatur mengenai e-commerce masih belum mengeluarkan ketentuan khusus mengenai perpajakan di e-commerce.

Dalam pasal 8, hanya disebutkan bahwa sistem perpajakan yang berlaku umum tetap berlaku pada kegiatan usaha perdagangan melalui sistem elektronik.

Lebih lanjut, pasal 11 juga menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi persyaratan umum sesuai ketentuan yang berlaku, salah satunya yang terkait pajak yakni Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam pasal 25, disebutkan bahwa pengelola e-commerce wajib menyimpan data dan informasi perdagangan terkait transaksi keuangan paling singkat selama 10 tahun sejak data atau informasi tersebut diperoleh.

Meski tertuang dalam PP No. 80/2019, klausul tersebut bukanlah ketentuan baru karena hal tersebut sudah tertuang dalam UU KUP.

Di sisi lain, pemerintah melalui Nota Keuangan APBN 2020 sudah mengamini bahwa e-commerce tegolong dalam sektor yang susah dipajaki.

Hal ini sebenarnya sudah diantisipasi pemerintah dengan mengeluarkan PMK No. 210/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-commerce). Namun, PMK tersebut akhirnya dicabut akibat besarnya penolakan dari masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper