Bisnis.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019 tentang Perdagangan dalam Sistem Elektronik akan dipertegas soal kebijakan pajak bagi para pelaku e-commerce.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengakui dalam PP yang baru terbit tersebut, pemangku kebijakan utama adalah Kementerian Perdagangan. Oleh sebab itu, masih perlu dilihat arah kebijakan Kementerian Perdagangan ke depan, salah satunya rincian aturan dalam Peraturan Dirjen Perdagangan.
“Nanti sebenarnya, kami [Kementerian Keuangan] akan menyumbang masukan soal rubrikan perpajakan,” ujar Rofyanto di Kompleks Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (4/12/2019).
Sementara itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan ada pasal yang sudah tercantum secara normatif terkait mekanisme penerimaan dari e-commerce. Adapun pada Pasal 11, menurut dia, masih bersifat umum, normatif, sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku.
Oleh sebab itu, jika pelapak daring atau pelaku e-commerce ini sesuai mematuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan, serta sudah memenuhi persyaratan menjadi Wajib Pajak, tentu sudah mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPW).
“Kalau memang belum memenuhi syarat, berarti tidak harus berNPWP. Jadi bukan berarti bahwa orang yang belum punya NPWP tidak bisa berjualan di e-commerce,” jelas Yoga.