Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia menilai pembatasan operasi angkutan barang setiap musim puncak seperti Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 sangat menyulitkan operasional pengusaha truk.
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan pihaknya sudah mengusulkan tidak adanya pelarangan atau pembatasan angkutan barang selama musim puncak. Padahal, tidak beroperasi pada tanggal merah atau waktu libur saja sudah cukup.
"Aturan yang melarang operasi tanggal tertentu dan selang-seling sangat menyulitkan operasional karena pada akhirnya supir pulang kampung tidak kembali sehingga praktis berhenti total," jelasnya kepada Bisnis.com, akhir pekan lalu.
Kondisi tersebut, terangnya, bertentangan dengan upaya yang tengah dilakukan para pelaku bisnis logistik yang tengah mengejar target tahunan. Akhirnya, kondisi tersebut memberatkan para pengusaha truk.
Menjelang musim puncak transportasi Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Kementerian Perhubungan kembali merencanakan pembatasan operasi angkutan barang selama periode puncak berlangsung. Rencananya, pembatasan dilakukan selama 5 hari.
Direktur Lalu Lintas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pandu Yunianto menuturkan pihaknya sudah menggelar pembahasan rencana pengaturan lalu lintas dan pengendalian angkutan barang di jalan tol dan jalan nasional selama Natal dan Tahun Baru 2020.
Baca Juga
Sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun 2018, paparnya, pengendalian operasi angkutan barang tersebut kembali akan dilakukan.
Dalam paparan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) tentang Pengaturan Lalu Lintas melalui Pembatasan Operasional Mobil Barang pada Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020, pembatasan operasional akan dilakukan selama 5 hari.
Pembatasan dilakukan pada Jumat--Sabtu, 20--21 Desember 2019; Rabu, 25 Desember 2019; serta Selasa, 31 Desember 2019-- Rabu,1 Januari 2020.
Adapun, lokasi pembatasan operasional kendaraan barang tersebut pada Rabu, 25 Desember 2019 atau hari Natal berada di ruas Tol Cikampek-Jakarta (arah menuju Jakarta).
Seperti pada tahun sebelumnya, pembatasan berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang, bangunan.
Sementara itu, pembatasan operasional tidak berlaku bagi mobil pengangkut BBM, barang ekspor dan impor dan dan menuju pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok.