Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan uji coba pasar karbon domestik pada 2020. Mekanisme yang akan dipakai kemungkinan besar cap and trade.
Ada dua cara dalam melakukan perdagangan karbon, selain cap and trade, ada pula clean development mechanism. Cap and trade didefinisikan sebagai suatu pendekatan kebijakan untuk mengontrol jumlah emisi dari sejumlah sumber. Cap yakni jumlah emisi maksimum per periode untuk semua sumber yang telah disepakati.
"Cap itu batas emisi yang diperbolehkan," kata Asisten Deputi Pelestarian Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera di Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Dia menerangkan dalam cap and trade mechanism, misal sektor energi, harus menurunkan emisi di bawah batas yang telah ditetapkan. Jika tidak mampu memenuhi batas itu, bahkan melebihinya, sektor tersebut harus membeli karbon ke sektor lainnya seperti sektor hutan.
"Akan dibuat aturannya, tapi kami rencanakan sebelum ada regulasi yang mungkin selesai tahun depan, kami akan uji coba. Sifatnya lebih ke insentif," tuturnya.
Andaikata regulasinya jadi, akan ada hitungan terhadap denda yang harus dibayarkan. Sektor-sektor yang mengeluarkan emisi cukup besar pun diperkirakan akan mulai berpikir untuk investasi teknologi yang rendah karbon.
Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kata Dida tengah menentukan standar batasannya. Sebagai contoh, mereka tengah menentukan standar emisi yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang bahan bakarnya dari batu bara.
"Lagi didiskusikan, hampir final," imbuhnya.