Bisnis.com, JAKARTA - Perdagangan karbon mendekati kenyataan sejak pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Asisten Deputi Pelestarian Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera menjelaskan realisasi perdagangan emisi memang diwajibkan pada 2024 atau 7 tahun pascaterbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
Kendati demikian, pemerintah sepakat bahwa pada 2020 regulasi mengenai perdagangan karbon harus sudah rampung.
"Ketika Paris Agreement operasional Januari 2021, skema [dan] regulasi carbon trading sudah siap. Lagi kita godok [skemanya], harapannya tahun depan bisa uji coba, 2021 mudah-mudahan bisa operasional," ujarnya, Selasa (5/11/2019).
Soal bagaimana cara pemerintah agar tidak terjebak dalam perdagangan karbon, yakni ketika negara pendonor malah terus-menerus mengeluarkan gas rumah kaca atau emisi yang besar, Dida meyakini saat ini komitmen semua negara sama. Mereka memiliki komitmen menurunkan kadar emisi walaupun caranya berbeda.
Diakuinya beberapa negara seperti Amerika Serikat menarik diri dari perjanjian iklim Paris, namun hal tersebut tidak terlalu berdampak karena masih ada 190 negara lainnya yang berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
"Dalam satu negara pun masyarakatnya memiliki komitmen yang tinggi juga. Kita harus optimistis negara yang menarik diri suatu saat akan kembali lagi. Di Protokol Kyoto kan seperti itu, karena politik lah," tuturnya.