Bisnis.com, JAKARTA–Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran kementerian dan lembaga (K/L) untuk mendorong peningkatan investasi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha yang telah dikeluarkan sejak 22 November 2019.
Dalam Perpres tersebut, presiden menginstruksikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengkoordinasikan langkah-langkah perbaikan Ease of Doing Business (EoDB), mengevaluasi perizinan dan pemberian fasilitas investasi oleh K/L terkait, menyampaikan rekomendasi atas evaluasi, serta memfasilitasi dan memberikan layanan perizinan dan fasilitas investasi kepada pelaku usaha.
Kepada K/L terkait, presiden menginstruksikan agar K/L mengidentifikasi dan mengkaji seluruh regulasi yang menghambat kemudahan berusaha dan investasi.
Lebih lanjut, K/L juga diperintahkan untuk menyederhanakan prosedur dan persyaratan berusaha serta melakukan percepatan penerbitan izin melalui revisi peraturan sesuai kewenangan masing-masing K/L.
Dalam melaksanakan dua hal ini, K/L diperintahkan untuk berkoordinasi dengan pihak terkait yang dipandang perlu, termasuk asosiasi usaha.
K/L juga wajib menindaklanjuti rekomendasi BKPM serta mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada BKPM. Dalam melaksanakan hal ini, Sekjen bertindak sebagai pejabat penghubung dan penanggung jawab atas tindak lanjut rekomendasi BKPM serta pengalihan urusan izin dan fasilitas kepada BKPM.
Dalam melaksanakan kewenangan perizinan dan pemberian fasilitas, BKPM diperintahkan untuk menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dari urusan-urusan yang didelegasikan oleh K/L kepada BKPM.
Pelaksanaan dari seluruh Inpres ini diawasi oleh Sekretaris Kabinet dan dilaporkan kepada presiden.