Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah didesak segera memberikan kepastian terkait aturan teknis penggunaan kapal nasional untuk ekspor komoditas batu bara.
Seperti diketahui, kebijakan penggunaan kapal nasional diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 tahun 2017 Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Sektor yang mengalami kewajiban tersebut adalah batu bara, minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan impor beras.
Awalnya kebijakan tersebut akan diterapkan 1 Mei 2018. Namun para pelaku usaha meminta kelonggaran untuk menunggu kesiapan kapal dan asuransi sehingga pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional ditunda hingga 1 Mei 2020, sedangkan asuransi hanya ditunda selama 3 bulan dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2018.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan saat ini pihaknya menunggu aturan pasti dari Kementerian Perdagangan terkait penggunaan kapal nasional.
"Kami harapan dan perlu kepastian cepat karena buyes luar sudah beri informasi perlu kepastian cepat. Ini untuk membuat perencanaan, untuk nominasi kapal, buat kontrak," ujarnya saat ditemui usai acara diskusi APBI, Rabu (27/11/2019).
Adapun untuk membuat kontrak bersama buyer memerlukan waktu selama 1 hingga 2 bulan sehingga diharapkan akhir tahun ini sudah ada kepastian.
"Makanya ada berapa buyer beri limit awal tahun harus ada kejelasan. Intinya buyers perlu kepastian lebih awal," katanya.
Menurutnya, tanpa ada kepastian aturan penggunaan kapal ini akan membuat para pembeli produk ekspor batu bara Indonesia beralih ke negara produsen lain.
"Sekarang persaingan ketat, Australia dengan Rusia. Untuk pasar Jepang, kami bersaing dengan Rusia. Persaingannya susah sekarang. Jadi, paling lambat harus ada keputusan awal tahun depan," ucap Hendra.